Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meringkus dua pelaku pencurian mesin cetak senilai sekitar Rp800 juta. Kedua tersangka masing-masing Mustafa, 30, dan Dhuha Firdaus, 23, merupakan, warga Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Batam Pos, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Garuda pada Selasa (16/12).
Mereka diduga mencuri sebuah mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah di kawasan Jalan Cendrawasih.
Penangkapan bermula dari diamankannya Dhuha Firdaus. Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama abang iparnya, Mustafa. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan dua pria tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kronologis pencurian yang dilakukan para tersangka.
“Yang jelas, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Mereka merupakan warga Tanjungpinang,” ujar Hamam, Rabu (17/12).
Hamam menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana lain, seperti pencurian sepeda motor dan besi penutup selokan.
“Kami masih mendalami apakah ada tempat kejadian perkara lain. Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih pengembangan,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY