Buka konten ini

PEKANBARU (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen usai menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik di dua lokasi berbeda, yakni rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang tunai yang disita. Budi menegaskan, penyidik masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diamankan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Seluruh barang bukti akan diverifikasi lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Dari penggeledahan hari ini, penyidik tentu akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tegas Budi.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, masih terus berjalan. KPK intensif memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maupun pihak swasta. Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka. KPK menduga Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang anggarannya mengalami lonjakan signifikan hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga diduga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK