Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Hendany alias Doni bin Ahmad Husen dan Jeny Febrianty alias Ade, setelah keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/12) oleh majelis hakim yang diketuai Yuanne. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider lima bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider lima bulan penjara,” ujar Hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan para terdakwa tergolong serius karena dilakukan secara bersama-sama dan terencana. Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah status residivis yang melekat pada keduanya.
Terdakwa Jeny tercatat telah dua kali terjerat perkara narkotika, sementara Hendany bahkan telah tiga kali menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
“Hukuman ini dinilai pantas mengingat para terdakwa merupakan residivis dan tidak menunjukkan efek jera,” kata Hakim Yuanne.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada Rabu (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir Hotel SP, Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Sagulung.
Dari dalam jok mobil Toyota Agya milik terdakwa Jeny, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu. Berdasarkan dakwaan jaksa, narkotika tersebut rencananya akan dijual seharga Rp12,5 juta kepada seorang saksi bernama Yunindra Wardani, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Kontak awal dengan calon pembeli dilakukan oleh terdakwa Jeny.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di tempat kos terdakwa Jeny di kawasan Villa Marina, Kecamatan Lubuk Baja. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu yang diakui para terdakwa akan diedarkan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Hendany memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Acong melalui komunikasi telepon. Transaksi dilakukan dengan sistem penyerahan terpisah di sekitar Jembatan II Barelang.
Sabu itu dipesan dengan berat sekitar 100 gram seharga Rp35 juta, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah seluruh barang terjual.
Berdasarkan berita acara penimbangan Pegadaian Cabang Batam, total berat bersih sabu yang disita mencapai lebih dari 80 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan dan untuk dimusnahkan.
Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO