Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam mengimbau seluruh jemaah haji cadangan agar segera menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S-17/PL/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Syahbudi menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian data jemaah haji cadangan yang telah dikirimkan pada 9 Desember 2025. Dalam surat itu, jemaah cadangan diminta segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit pemerintah setempat.
“Jemaah haji cadangan diminta segera menjalani pemeriksaan kesehatan. Ini penting untuk memastikan kesiapan fisik apabila sewaktu-waktu ditetapkan berangkat,” ujar Syahbudi, Selasa (16/12).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan krusial karena status jemaah cadangan dapat berubah menjadi jemaah berangkat apabila kuota haji reguler Tahap I tidak terpenuhi.
“Kami berharap seluruh jemaah haji cadangan di Kota Batam mematuhi imbauan ini demi kelancaran pengisian sisa kuota yang tidak terpenuhi pada pelunasan Tahap II nanti,” jelasnya.
Syahbudi menegaskan, pemeriksaan kesehatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini potensi gangguan kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah haji.
“Ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik yang baik. Dengan pemeriksaan sejak dini, jemaah memiliki waktu cukup untuk menjalani pengobatan atau perawatan lanjutan jika diperlukan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar jemaah haji cadangan tidak menunda pemeriksaan. Keterlambatan dikhawatirkan dapat memengaruhi proses penetapan kelayakan jemaah pada tahap berikutnya.
“Kami berharap jemaah haji cadangan benar-benar memperhatikan imbauan ini dan segera mendatangi fasilitas kesehatan pemerintah terdekat sesuai domisili masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Syahbudi menjelaskan pengisian kuota Tahap II akan dilakukan apabila hingga batas akhir pelunasan Tahap I pada 23 Desember 2025 kuota haji reguler belum terpenuhi.
“Jika sampai hari terakhir pelunasan Tahap I kuota belum terpenuhi, maka pengisian dilanjutkan ke Tahap II. Kuota yang tidak terisi akan dikembalikan ke daerah masing-masing dan diisi sesuai urutan prioritas,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah RI telah mengirimkan kembali data kuota cadangan jemaah haji reguler ke seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhaj Kota Batam tengah melakukan verifikasi dan validasi data.
Petugas Kemenhaj Batam juga menghubungi jemaah cadangan secara bertahap melalui sambungan telepon untuk memastikan kesiapan serta kelengkapan data.
Untuk Kota Batam, tercatat sebanyak 244 jemaah masuk dalam daftar cadangan, dengan nomor urut porsi mulai dari 3700020084 hingga 3700020562.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah, baik kuota utama maupun cadangan, agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan optimal,” tutup Syahbudi. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK