Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Polsek Batamkota bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pengendara di Simpang Kepri Mall. Dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan aparat kepolisian sehari setelah kejadian.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial KMS menjadi sasaran kekerasan saat melintas di kawasan Simpang Kepri Mall.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban dihampiri seorang pengamen yang meminta uang. Korban menolak dengan mengangkat tangan. Penolakan tersebut memicu adu mulut antara korban dan pengamen.
Situasi kemudian memanas saat korban turun dari mobil. Tanpa diduga, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah teman pengamen di lokasi kejadian.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka pada bagian mulut, luka gores di lengan kiri atas dan bawah, memar di pipi kiri atas, serta luka gores di bagian bawah ketiak. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batamkota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Batamkota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Bobby melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang kerap berada di sekitar lampu merah Kepri Mall dan kawasan rumah liar (ruli) di belakang SPBU Plamo.
Pada Minggu (14/12), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AFR dan RHS tanpa perlawanan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Batamkota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Batamkota menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban tindak kekerasan di ruang publik,” tegasnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO