Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Ia meminta seluruh pihak menunggu kejutan dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Sikap itu disampaikan Yassierli di tengah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan UMP dalam waktu dekat, bahkan disebut-sebut pada Selasa (16/12).
”Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih kejutan, tunggu saja,” ujar Yassierli kepada awak media usai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan UMP 2026 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli kembali menegaskan agar publik menanti kejutan tersebut.
”Tunggu saja kejutan,” tuturnya singkat.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 dipastikan telah rampung. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
”Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di kantornya, Jumat (5/12) lalu.
Dengan demikian, formula penghitungan UMP 2026 disebut telah disepakati oleh para pemangku kepentingan. Meski begitu, Airlangga enggan membeberkan lebih jauh substansi regulasi tersebut. Saat didesak pertanyaan lanjutan, ia memilih berlalu menuju ruang kerjanya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menargetkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan terbit pada Desember 2025. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Yassierli menjelaskan, PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada 2026.
”Kita berharap, dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, sehingga dapat diterapkan mulai Januari 2026,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia memastikan pemerintah masih terus menggodok substansi PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dimaksud. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK