Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 129.965 ekor di perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait keberadaan sebuah High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa benih lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju luar negeri.
Menindaklanjuti informasi itu, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi pergerakan kapal. Keesokan harinya, Senin (15/12), saat patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati HSC tersebut bergerak ke arah utara menuju Malaysia.
“Satgas kemudian melakukan pengejaran. Namun, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri,” ujar Adhang.
Setelah berhasil mengamankan kapal, petugas menemukan sebanyak 26 kotak berisi benih bening lobster. Total muatan diperkirakan mencapai 129.965 ekor dengan nilai ekonomi
sekitar Rp12,9 miliar.
“Dari hasil pengamanan, kami mendapati 26 kotak benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000,” jelasnya.
Benih lobster hasil penindakan tersebut selanjutnya dibudidayakan sementara dan dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Pulau Galang Baru, Batam. Proses pelepasliaran dilakukan bersama Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Adhang menegaskan, upaya penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami terus menegaskan komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster,” kata Adhang.
Ia mengakui proses pengejaran terhadap HSC tersebut menghadapi tantangan tinggi karena kecepatan kapal yang digunakan pelaku. Selisih waktu yang sangat singkat membuat kapal cepat keluar dari jangkauan radar.
“Dalam hitungan menit kapal bisa menghilang. Para pelaku berhasil melarikan diri meskipun kami bersama masyarakat terus melakukan pencarian,” ujarnya.
Penindakan ini, lanjut Adhang, menjadi bukti kuat sinergi pengawasan antara Bea dan Cukai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program ASTA dalam upaya pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara efektif dan berkelanjutan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO