Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada selama 9–12 Desember 2025 untuk memperketat pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan industri dan penginapan. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam dengan menyasar kawasan industri, tempat penginapan, serta hotel. Sejumlah lokasi yang menjadi fokus operasi antara lain Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, dan Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap aktivitas WNA. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 18 WNA terindikasi perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengumpulan bahan keterangan.
Di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas mendapati tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Keberadaan serta aktivitas para WNA tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang, yakni di PT SB dan PT CR, menemukan 11 WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas.
Terhadap mereka juga dilakukan klarifikasi lanjutan. Hasil sementara menunjukkan keberadaan dan aktivitas para WNA masih sesuai ketentuan keimigrasian, namun tetap dicatat dan dipantau sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya.
Menurut Jefrico, Operasi Wirawaspada menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah ini bertujuan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, operasi ini juga menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar meningkatkan pengawasan internal. Mereka diminta memastikan legalitas serta kesesuaian jenis izin tinggal WNA yang bekerja di lingkungan masing-masing. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO