Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Alih fungsi lahan sawah terus terjadi dan kian mengkhawatirkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut, sejak 2019 hingga 2025, setiap tahun rata-rata 554 ribu hektare sawah berubah menjadi kawasan permukiman dan industri.
Nusron menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional. Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus diperkuat agar lahan pangan tidak terus menyusut.
“Saya bertekad menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu RTRW harus mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Semua harus jelas, supaya sawah benar-benar terlindungi,” ujar Nusron dalam keterangan yang dikutip Minggu (14/12/2025).
Tekad itu disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (11/12/2025).
Di hadapan para pimpinan daerah, Nusron mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menetapkan batas minimal LP2B.
“LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Tujuannya jelas, demi ketahanan dan swasembada pangan,” katanya.
Ia menilai, upaya pemerintah pusat mencetak sawah baru di Papua dan Kalimantan akan sia-sia jika di saat yang sama alih fungsi lahan sawah di daerah lain terus dibiarkan.
Nusron juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam aturan itu, kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi secara hukum dan tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pidana penjara.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.
“Ayo kita sama-sama menyusun RTRW. Disusun dalam bentuk perda, kemudian dibawa ke pusat untuk persetujuan substansi. Pola ruang hutan juga jangan dikurangi,” tegas Nusron.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru 22 RDTR yang disahkan menjadi perda. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW. Akibatnya, dokumen penataan ruang yang ada dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, pemerintah provinsi tengah mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang.
“Saat ini RTRW provinsi dan kabupaten/kota sudah masuk proses revisi, menyesuaikan dengan kondisi terkini dan rencana pembangunan ke depan,” ujarnya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO