Buka konten ini

BATAM (BP) – AKepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri yang baru dalam upacara resmi di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12).
Dalam prosesi tersebut, jabatan Aspidum Kejati Kepri secara resmi diserahterimakan dari pejabat lama, Bayu Pramesti, kepada pejabat baru, Toto Roedianto.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah besar dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan, khususnya pada penegakan hukum pidana umum.
“Pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada insan Adhyaksa yang telah teruji integritas, kapasitas, dan loyalitasnya. Jabatan Aspidum adalah amanah untuk menjaga kehormatan institusi dalam proses penegakan hukum,” ujar Devy Sudarso.
Ia menjelaskan, rotasi dan perpindahan jabatan dilakukan untuk memastikan setiap pejabat mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi institusi.
Kepada Aspidum yang baru dilantik, Kajati Kepri memberikan sejumlah penekanan tugas, antara lain peningkatan kemampuan manajerial serta percepatan adaptasi terhadap dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.
Selain itu, ia menekankan agar seluruh proses penanganan perkara senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya (kesetiaan pada kebenaran dan keadilan), Adhi (keunggulan profesionalitas), dan Wicaksana (kebijaksanaan serta proporsionalitas dalam bertindak).
“Pengendalian penanganan perkara harus dioptimalkan agar setiap perkara diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, serta mengedepankan kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kajati Kepri juga mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran pidana umum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ia meminta Aspidum yang baru melanjutkan sekaligus meningkatkan program kerja pejabat sebelumnya, melakukan evaluasi secara berkala, serta mendorong inovasi-inovasi baru dalam percepatan penanganan perkara. Khususnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti kasus-kasus terkait perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan.
Pada kesempatan itu, Kajati Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bayu Pramesti atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Aspidum Kejati Kepri.
“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Masyarakat Kepri sendiri berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan tanpa tebang pilih. Semua kasus-kasus hukum yang muncul di Kepri juga diharapkan dapat tuntas penanganannya. Terlebih kasus-kasus dugaan korupsi harus mendapat perhatian lebih. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK