Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pendapatan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang tahun 2025 mengalami penurunan. Hingga awal Desember, Dinas Perhubungan (Dishub) hanya meraup Rp1,618 miliar dari target Rp3 miliar.
Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, mengatakan, rata-rata pendapatan per bulan dari juru parkir mencapai Rp150 juta. Dengan kondisi ini, realisasi hingga akhir tahun diperkirakan hanya Rp1,7 miliar, atau selisih sekitar Rp50–60 juta dibandingkan tahun lalu.
Menurut Abdurrahman, hanya sekitar 70 persen juru parkir yang rutin menyetor harian sesuai potensi masing-masing titik, sedangkan 30 persen lainnya tidak konsisten.
Selain itu, jumlah titik parkir yang dikelola juga berpengaruh. Tahun 2024, Dishub mengelola 10 titik di kawasan Tepi Laut, sementara tahun ini turun menjadi 168 titik dengan 176 juru parkir aktif.
Menanggapi hal ini, Pemko Tanjungpinang berencana menaikkan tarif parkir. Kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1 ribu akan menjadi Rp2 ribu, sedangkan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu. Wacana kenaikan tarif ini merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang memperbolehkan evaluasi tarif dua tahun setelah diberlakukan.
“Banyak daerah di Indonesia juga sudah menaikkan tarifnya, termasuk Batam. Jadi secara regulasi maupun tren nasional, review ini memang diperlukan,” ujar Abdurrahman.
Penetapan tarif baru akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan aspirasi publik. Dishub bersama BPPRD juga tengah menyempurnakan sistem pembayaran digital, termasuk Qris, meski sebagian pengguna masih memilih pembayaran tunai karena lebih cepat.
“Di banyak negara, tapping terbukti lebih efisien. Namun apakah kita akan mengarah ke sana atau tetap memaksimalkan Qris, itu masih dikaji,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY