Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, masih terus berlanjut. Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah menyampaikan, proses hukum saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
Perluasan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan secara mendalam dari para tersangka dan saksi, sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Kapolsek menegaskan, fokus utama penyidik saat ini masih pada pemenuhan unsur pembunuhan berencana. Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum dimasukkan dalam penetapan perkara karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“TPPO belum kami masukkan. Saat ini kami fokus menguatkan pembuktian kasus pembunuhan,” ujar Amru.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka berasal dari rekan kerja korban, penghuni mes, pihak agensi, tenaga medis di rumah sakit, hingga saksi kunci yang mengetahui secara langsung dugaan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan menyeluruh.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama penyiksaan, pihak yang mengendalikan tindakan, hingga pelaku yang membantu proses penganiayaan serta upaya menghilangkan jejak.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman peran dan motif,” kata Amru.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit terhadap kematian korban yang dinilai tidak wajar. Jenazah korban yang sempat hendak dibawa dan dimakamkan secara cepat akhirnya ditahan, hingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan adanya penyiksaan berulang yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyelidikan pada dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan perkara dilaporkan secara berjenjang kepada Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau, mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum juga mendapat pemantauan dari tim kuasa hukum Hotman Paris 911 yang telah menerima kuasa dari keluarga korban. Tim pendamping hukum tersebut aktif memantau jalannya pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, serta koordinasi dengan penyidik.
Perwakilan tim Hotman Paris 911 menyatakan fokus utama mereka saat ini adalah memastikan unsur pembunuhan dapat dibuktikan secara kuat di pengadilan.
Meski demikian, mereka juga mencermati adanya indikasi lain yang berpotensi dikembangkan, termasuk dugaan eksploitasi terhadap korban sebelum peristiwa kematian terjadi.
Kapolsek Batuampar menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke arah tindak pidana lain, termasuk TPPO.
“Semua akan kami buka sesuai fakta hukum,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK