Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Antrean ibadah haji yang di sejumlah daerah menembus lebih dari 40 tahun kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah menghadirkan skema baru pembagian kuota haji melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai lebih adil, transparan, dan berpihak kepada calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi perubahan regulasi haji dalam kegiatan Halaqah Persatuan Mubalig Batam (PMB) tingkat Kecamatan Lubuk Baja di Masjid An Nur, Nagoya, Senin (15/12).
Di hadapan para mubalig, tokoh agama, dan jamaah masjid, Syahbudi menjelaskan bahwa ketimpangan masa tunggu haji selama ini bersumber dari metode pembagian kuota yang belum mencerminkan kondisi antrean sebenarnya.
“Selama bertahun-tahun, kuota haji dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim, bukan jumlah pendaftar. Akibatnya, daerah dengan pendaftar besar justru mendapat kuota kecil, sementara daerah dengan pendaftar sedikit memperoleh kuota lebih besar,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat masa tunggu haji antarwilayah menjadi sangat timpang, berkisar antara sekitar 11 tahun hingga lebih dari 40 tahun.
Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah melakukan perubahan mendasar. Undang-undang ini memberikan dasar hukum baru bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi dapat dilakukan berdasarkan jumlah pendaftar atau daftar tunggu (waiting list), jumlah penduduk muslim, atau gabungan keduanya.
“Ini lompatan besar menuju sistem yang lebih adil dan transparan, karena kuota benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Syahbudi.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan kuota haji kini juga diperkuat secara hukum. Dalam Pasal 12 dan 13 UU Nomor 14 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kuota haji Indonesia ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Haji dan Umrah setelah berkonsultasi serta memperoleh persetujuan DPR RI, khususnya Komisi VIII.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, pemerintah bersama DPR RI sepakat menggunakan skema waiting list sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi. Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada jemaah yang sudah lama menunggu. Prinsip keadilan dan kepastian menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Syahbudi juga meluruskan anggapan adanya perbedaan kuota antara tahun 2025 dan 2026 disebabkan perubahan kuota nasional. Menurutnya, perbedaan itu murni akibat perubahan metode pembagian kuota, bukan karena pengurangan kuota haji.
“Mulai 2026, daerah dengan antrean panjang akan memperoleh kuota lebih besar, sedangkan daerah dengan antrean pendek menyesuaikan. Ini langkah korektif,” ujarnya.
Saat ini, jumlah calon jemaah haji yang terdaftar di Kota Batam mencapai 18.620 orang, termasuk 843 jemaah lanjut usia berusia di atas 65 tahun. Masa tunggu haji di Batam tercatat sekitar 29 tahun.
Adapun perhitungan kuota dilakukan dengan rumus:
Kuota Provinsi = Jumlah Antrean Provinsi ÷ Jumlah Antrean Nasional × Kuota Nasional.
Melalui kegiatan halaqah tersebut, Syahbudi berharap para mubalig dapat menjadi penyambung informasi yang menenangkan di tengah masyarakat, sekaligus membantu meluruskan berbagai persepsi keliru terkait kebijakan haji yang baru. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO