Buka konten ini
BATAM (BP) – Menjelang libur sekolah dan perayaan Natal serta Tahun Baru, Bea Cukai Batam mulai memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membawa kendaraan bermotor ke kampung halaman melalui jalur Ro-Ro. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan produksi dalam negeri yang dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk mempermudah mobilitas masyarakat, terutama pada momentum libur panjang. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mengajukan permohonan dan menyetor jaminan sebelum keberangkatan.
“Penumpang yang membawa kendaraan dalam negeri bisa mendapat kemudahan. Tapi tetap ada syarat ajukan permohonan dan jaminan lebih dulu,” ujar Zaky, kemarin.
Ia menjelaskan, proses administrasi sebaiknya dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Warga diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai agar seluruh dokumen dapat dipersiapkan dengan benar.
“Kami juga akan memperluas penyebaran informasi agar calon penumpang memahami prosedurnya,” tegasnya.
Setibanya di Pelabuhan Punggur, petugas Bea Cukai akan kembali memeriksa dokumen dan fisik kendaraan. Apabila kendaraan kembali ke Batam sesuai ketentuan, jaminan yang disetorkan dapat dicairkan kembali kepada pemilik.
Zaky menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk kendaraan buatan dalam negeri dan tidak dapat digunakan untuk unit yang masih memiliki kewajiban bea masuk.
“Misalnya Avanza atau kendaraan nasional lainnya, itu bisa. Kalau yang masih terutang bea masuk, tidak bisa,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Zaky, sejalan dengan status Batam sebagai kawasan tanpa pungutan PPN. Dengan begitu, masyarakat yang ingin pulang kampung tidak dibebani biaya tambahan selama kendaraan kembali sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, jaminan yang disetor akan dinyatakan hangus apabila pemilik kendaraan tidak kembali ke Batam. Besaran jaminan menyesuaikan nilai kendaraan yang tercantum dalam BPKB atau faktur.
“Iya, sesuai dokumennya, kisarannya mengikuti harga yang tercantum,” jelasnya.
Meski fasilitas ini biasa diberlakukan menjelang Lebaran, masyarakat sudah dapat mengajukan permohonan mulai sekarang. “Sudah ada beberapa yang menanyakan dan mulai memproses,” kata Zaky.
Selain itu, pemilik kendaraan wajib memastikan pajak kendaraannya masih aktif. Seluruh persyaratan administrasi kendaraan harus terpenuhi sebelum diberangkatkan.
Zaky memastikan sosialisasi lanjutan akan terus digencarkan di berbagai titik pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengurus permohonan.
Bea Cukai berharap kemudahan ini dapat membantu masyarakat yang ingin mudik dengan membawa kendaraan sendiri tanpa terbebani biaya tambahan. “Yang penting ikuti prosedurnya, nanti pasti aman,” tutupnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO