Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal sepanjang tahun ini. Dari seluruh kasus tersebut, petugas mengamankan 682 koli pakaian bekas yang dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus per bulan, dengan jumlah barang bukti sekitar 56 koli. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang paling sering ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang yang tidak membawa bagasi, biasanya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri yang seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan mengancam industri tekstil serta UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.
Dari seluruh titik keberangkatan dan kedatangan, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mencatat penindakan terbanyak, yakni 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 358 koli. Disusul Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dengan 31 SBP (145 koli) dan Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang dengan 30 SBP (159 koli).
Penindakan juga dilakukan di terminal lainnya, yaitu Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), dan Bandara Internasional Hang Nadim 1 SBP (2 koli).
Zaky menjelaskan seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Larangan impor pakaian bekas mengacu pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan ekspor–impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, atau memperdagangkan pakaian bekas ilegal, serta selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Zaky.
Ia memastikan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi untuk menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO