Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Vasudhevan Jayaram, narapidana kasus narkotika asal Singapura yang menghuni Rutan Kelas IIA Batam, meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Selasa (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Pria berusia 77 tahun itu tutup usia setelah dua hari menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal.
Vasudhevan dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (7/12) sore setelah kondisinya memburuk. Sejak pagi, ia mendapat penanganan di instalasi gawat darurat hingga kemudian dipindah ke ruang inap pada sore hari.
Kuasa hukumnya, Saferiyusu Hulu, membenarkan kabar duka tersebut. Ia mengatakan informasi kematian diterima langsung dari pihak rutan pada Selasa dini hari.
“Sekitar pukul satu kami diberi tahu bahwa beliau tidak tertolong. Kondisinya memang sudah sangat lemah,” ungkapnya.
Saferiyusu mengapresiasi langkah cepat rutan yang membawa kliennya ke rumah sakit saat kondisi kritis. Menurutnya, keluarga juga telah ikhlas menerima kepergian Vasudhevan yang selama sebulan terakhir berjuang melawan gagal ginjal. “Keluarga sudah menerima,” katanya.
Keluarga memutuskan proses kremasi dilakukan di Batam. Sejumlah kerabat telah hadir di kota ini untuk mengurus prosesi pemakaman sesuai aturan bagi warga negara asing.
Humas RSUD Embung Fatimah, Ellin, menjelaskan kondisi medis Vasudhevan saat masuk ICU pada Minggu malam. Ia datang dalam keadaan sadar menurun, sesak berat, dan frekuensi napas mencapai 30 kali per menit.
“Kami menangani pasien dengan obat penunjang jantung, oksigen tinggi, selang makan dan kencing, sampai akses cuci darah,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dokter memutuskan melakukan intubasi dan memasang ventilator untuk membantu pernapasan. Namun kondisi terus menurun.
“Pasien mengalami henti jantung pada pukul 00.50. Resusitasi sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil. Pukul 01.50 pasien dinyatakan meninggal,” terang Ellin.
Sebelum wafat, kondisi Vasudhevan sempat menjadi perhatian publik setelah keluarganya mengeluhkan persoalan pembiayaan. Pada Minggu pagi, ia sempat tertahan di ruang administrasi karena keluarga diminta menandatangani surat jaminan biaya sebagai WNA yang tidak ditanggung negara, meski ia adalah tahanan pemerintah Indonesia.
Persoalan itu muncul setelah rutan menyatakan tidak dapat lagi menanggung seluruh biaya medis. Dalam dua pekan sebelumnya, biaya perawatan Vasudhevan mencapai Rp39 juta, seluruhnya ditanggung rutan. Namun kebutuhan cuci darah rutin satu hingga dua kali seminggu menyebabkan biaya melonjak dan tidak ada skema pendanaan lanjutan yang jelas.
Vasudhevan menjalani vonis empat tahun sejak ditahan pada September 2024. Selama lebih dari setahun di balik jeruji, kesehatannya semakin memburuk hingga akhirnya divonis mengidap gagal ginjal kronis.
Tim kuasa hukum bahkan telah mengirim permohonan resmi kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Kepala Rutan Batam untuk memberikan izin perawatan di Singapura. Namun hingga ia menutup usia, permohonan itu tidak kunjung mendapat respons.
“Kami sudah kirim surat sejak pertengahan November. Harapan kami hanya satu: beliau bisa dirawat di negaranya agar kondisinya stabil. Tapi izin itu tidak turun sampai akhir hayatnya,” kata Saferiyusu.
Ia juga menyoroti lambatnya respons pihak yang menangani urusan WNA di Batam. Menurutnya, konsultan imigrasi yang seharusnya menjembatani kebutuhan hukum warga asing tidak menunjukkan langkah berarti. “Seharusnya ada pihak yang memfasilitasi ketika WNA dalam kondisi kritis. Tapi itu tidak terlihat,” ujarnya.
Upaya pengajuan pengampunan pun terhenti karena proses tak kunjung berjalan, meski dilakukan atas dasar kemanusiaan dan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO