Buka konten ini

POLRI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki temuan kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerhati isu kepolisian, R. Haidar Alwi, mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan kerap dilakukan secara terorganisir dan memiliki jaringan kerja yang rapi.
Menurut Haidar, keberadaan kayu gelondongan di titik bencana menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat memperburuk dampak bencana alam. Ia menilai langkah Polri tersebut sebagai bukti bahwa institusi kepolisian mulai memosisikan kejahatan lingkungan sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
“Alih-alih hanya menindak pelaku setelah ada laporan, Polri mencoba menghubungkan pola kejahatan lingkungan dengan risiko bencana. Dengan begitu, pendekatan hukum dapat diarahkan pada pencegahan kerusakan yang lebih besar,” ujar Haidar dalam keterangan resmi, Senin (8/12).
Ia menilai penyelidikan Polri perlu diperluas hingga ke jaringan distribusi kayu sehingga struktur kejahatan dapat terungkap tuntas. Dengan cara itu, Polri tidak hanya menangkap operator lapangan, tetapi juga pengangkut, penadah, hingga pihak yang terhubung dengan pemodal.
“Itu penting karena karakter kejahatan lingkungan terorganisir. Ada operator lapangan, pengangkut, penadah, sampai oknum yang punya modal,” terangnya.
Menurut Haidar, efektivitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah kayu yang disita. Yang lebih penting adalah kemampuan penyidik menelusuri rantai pasok dan menutup ruang operasi para pelaku. Ia juga menyoroti tantangan teknis, seperti perlunya peningkatan kapasitas forensik lingkungan.
“Pembuktian asal-usul kayu, penyebab kerusakan di titik tertentu, serta pemetaan jaringan operasi membutuhkan kemampuan teknis dan kolaborasi lintas lembaga, terutama dengan kementerian yang mengelola kehutanan dan lingkungan hidup,” katanya.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum, terutama di tengah situasi sensitif pascabencana. Mengingat praktik pembalakan liar kerap terkait kepentingan ekonomi lokal hingga regional, ia menilai komunikasi publik yang jelas mutlak diperlukan agar masyarakat percaya pada proses hukum.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penanganan bencana di Sumatra dan langkah Polri menindak dugaan illegal logging menunjukkan institusi tersebut sedang berada pada masa transisi menuju pola kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.
“Di tengah situasi bencana yang kompleks—banjir bandang, longsor, terputusnya akses antarwilayah—Polri bergerak dengan pola yang menampilkan tiga elemen kunci: kecepatan mobilisasi, efisiensi koordinasi, dan adaptasi fungsi kepolisian ke ranah kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri dan Kemenhut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak bencana. Pembentukan satgas itu dibahas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan di Mabes Polri, Kamis (4/12) malam. Jenderal Sigit menyebut temuan tersebut telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menyambut baik dan akan bekerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk Satgas Gabungan guna melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan rusak, rumah terdampak, hingga adanya korban jiwa,” ujar Jenderal Sigit.
Ia menyampaikan bahwa personel Polri sudah berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan. Nantinya, tim dari Polri akan bergabung dengan Kemenhut dan unsur lain yang dibutuhkan untuk mengungkap asal-usul kayu itu.
“Dalam waktu dekat, saya meminta agar tim segera bergerak dari hulu hingga hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi perlu ditindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Sigit.
Kemenhut dan Polri sepakat melakukan pendalaman secara komprehensif agar temuan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pihaknya berharap kerja sama ini dapat mengungkap kejanggalan terkait kayu gelondongan tersebut.
“Kami berharap melalui kerja sama dengan Polri, kami bisa segera mengungkap dari mana asal kayu tersebut. Dan bila ada unsur pidananya, tentu akan kami tegakkan bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mendalami dugaan bahwa kayu-kayu tersebut sengaja dibuang ke aliran sungai hingga memperburuk kerusakan saat bencana terjadi. Dalam verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk melakukan kajian lingkungan hidup secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum.
“Jika nantinya ditemukan pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum, termasuk pidana, akan segera kami terapkan,” ucapnya.
Dalam proses verifikasi, Hanif menambahkan satu perusahaan ke daftar perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya. Dengan demikian, total ada empat perusahaan di hulu DAS Batang Toru yang diminta menghentikan kegiatan sebagai langkah pencegahan.
KLH/BPLH memastikan audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan melibatkan pakar independen. Mereka juga menjamin hasil audit akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
“Penanganan bencana harus dimulai dari fakta lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada pihak yang merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif.
Sebagai bagian dari transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses hasil audit dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses selesai, termasuk langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK