Buka konten ini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa kasus kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Intan, yang selama berbulan-bulan mengalami penyiksaan ekstrem. Dalam sidang terbuka, Senin (8/12), Roslina divonis 10 tahun penjara, sementara Merliyati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dengan hakim anggota Douglas dan Dina. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Roslina terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 Ayat (1) KUHP), serta turut serta (Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan,” ujar Ketua Majelis, Andi Bayu, saat membacakan putusan.
Majelis menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Roslina. Hukuman berat dijatuhkan karena kekerasan dilakukan secara sadis, berulang, dan berkelanjutan. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit di persidangan serta perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Pada perkara yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis kepada Merliyati yang terbukti turut serta melakukan kekerasan. Namun hukumannya lebih ringan karena terdakwa mengakui perbuatan, menyatakan menyesal, dan telah dimaafkan korban.
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, dan telah dimaafkan korban,” ujar hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Merliyati dijatuhi pidana 2 tahun penjara, lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Arfian yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun.
Usai putusan dibacakan, Merliyati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Arfian menyatakan, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”
Rangkaian Penyiksaan Terungkap di Persidangan
Selama persidangan, terungkap rangkaian kekerasan mengerikan yang dialami Intan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 saat bekerja di rumah para terdakwa.
Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, diinjak, hingga tidak diberi makanan layak.
Intan juga dipaksa memakan kotoran anjing, meminum air dari kloset, dan disetrum raket nyamuk pada area mulut dan wajah.
Berbagai barang rumah tangga digunakan sebagai alat penyiksaan, termasuk raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik.
Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok mata Intan hingga bengkak dan berulang kali menghantam wajah korban. Pada 21 Juni 2025, Merliyati turut menyetrum wajah Intan dengan raket listrik hingga menimbulkan luka melepuh.
Kondisi fisik korban tercatat dalam Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota. Hasil visum menunjukkan memar di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik, serta anemia akibat kekerasan berkepanjangan.
Jaksa menyebut kondisi ini membuat korban tidak dapat beraktivitas normal dalam waktu lama.
Setelah putusan dibacakan, baik penasihat hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan.
Kasus penyiksaan yang menimpa Intan ini menjadi salah satu perkara KDRT paling ekstrem yang pernah disidangkan di Batam dan menyita perhatian luas masyarakat. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO