Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap ES, warga Komplek Regency, Lubukbaja, yang menggelapkan motor milik rekannya sendiri selama satu bulan. Pria berusia 25 tahun itu membawa kabur sepeda motor Honda Beat BP 6144 UO milik RH dan menimbulkan kerugian sekitar Rp18 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor pada awal bulan. Saat itu, pelaku meminjam motor ketika berada di rumah korban, namun tidak pernah mengembalikannya.
“Pelaku meminjam motor korban saat di rumah. Kemudian motor korban tidak dikembalikan,” ujarnya.
Pelarian ES berakhir setelah polisi menangkapnya di kawasan Pelita, Lubukbaja. Untuk mengelabui korban dan orang lain, pelaku mengganti pelat nomor motor dan memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motornya digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku mengganti nomor ponsel dan pelat nomor motor korban,” kata Anwar.
Ia menambahkan, kasus serupa tengah meningkat menjelang akhir tahun. Dalam dua bulan terakhir, Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap empat kasus penggelapan motor dengan pola yang hampir sama.
“Para pelaku ini orang yang dikenal korban. Modusnya meminjam, lalu tidak mengembalikan,” ungkapnya.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak benar-benar dikenal.
“Tetap waspada. Pastikan peminjam motor ini orang terdekat,” pesannya.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO