Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Bupati Karimun Iskandarsyah menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 927 pegawai dengan status PPPK paruh waktu, Senin (8/12). SK tersebut merupakan penerbitan terakhir untuk formasi PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Alhamdulillah, rekan-rekan yang dulunya honorer dan kemudian mengikuti tes yang diadakan Pemerintah Pusat hari ini resmi menjadi PPPK dengan status paruh waktu. Dengan SK yang sudah diserahkan secara resmi bulan ini (Desember, red), maka pembayaran gaji baru akan dilakukan pada Januari 2026,” ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah, kepada Batam Pos.
Meski menyandang status PPPK paruh waktu, lanjutnya, disiplin kerja tetap harus sama seperti ASN. Ia meminta seluruh pegawai menjaga kedisiplinan, memberikan pelayanan maksimal, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Karimun di mana pun bertugas.
“Pemerintah Kabupaten Karimun akan memberikan perhatian serius kepada PPPK paruh waktu, terutama terkait kesejahteraan. Ini akan kami lakukan secara bertahap, mengingat besaran gaji yang diterima nanti sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer,” kata Bupati.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Karimun Djunaidy menjelaskan bahwa perbedaan utama antara PPPK reguler dan PPPK paruh waktu terletak pada masa kontrak serta besaran gaji.
“Kontrak PPPK paruh waktu berlaku setahun sekali, sedangkan PPPK biasa lima tahun sekali. Untuk gaji, PPPK paruh waktu memang menerima gaji bulanan lebih kecil dibandingkan PPPK biasa,” jelasnya.
Berdasarkan data, lanjut Djunaidy, besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya mengacu pada gaji terakhir saat masih menjadi honorer, yakni sekitar Rp1 juta. Namun, keputusan final mengenai besaran gaji masih menunggu SK Bupati Karimun.“Perlu diketahui, biaya gaji PPPK paruh waktu ini diambil dari PAD Karimun,” ujarnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY