Buka konten ini

KEBERADAAN tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam kian berkembang pesat. Tak hanya terpusat di kawasan Nagoya, deretan THM kini juga menjamur di Sagulung dan Batuaji.
Banyaknya THM tersebut menarik masuk pekerja wanita dari berbagai daerah. Kondisi ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan belasan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di Ruko CGC, Tunas Regency, Sagulung.
“LC di sini beda dengan di Nagoya. Kalau menemani minum saja tidak di-charge (kenakan biaya),” ujar DN, salah satu mami atau orang yang mengoordinir LC di kawasan Sagulung, Sabtu (6/12) malam.
DN menyebut para LC didatangkan dari berbagai daerah. Mereka dibiayai sejak keberangkatan, kemudian ditempatkan di satu lokasi penampungan atau mes.
“Kalau yang baru datang ada mes-nya. Kalau yang sudah lama bekerja ada yang ngekos atau ngontrak,” tuturnya.
Pantauan Batam Pos, THM di kawasan Batuaji dan Sagulung tersebar di sejumlah titik. Di sekitar kawasan Tunas atau CGC saja, terdapat sedikitnya lima lokasi. Pada malam hari, tampak beberapa perempuan berpakaian minim berdiri di depan pintu masuk, sesekali memanggil pengendara yang melintas.
“Saya dari Lampung, baru sebulan di sini. Kemarin datang langsung dari kampung,” kata RN, salah seorang LC.
Selain LC di THM, kawasan Batuaji dan Sagulung juga kian marak praktik prostitusi online. Aktivitas tersebut bahkan memakan korban jiwa pada Juni lalu, ketika seorang pekerja tewas ditikam pelanggannya.
Prostitusi online ini umumnya beroperasi melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam aplikasi itu, puluhan perempuan menawarkan layanan di sejumlah hotel maupun kostel.
“Dunia malam di sini makin tidak sehat. Lokasi makin banyak, sementara pengawasannya kurang,” ujar Alex, tokoh masyarakat di Batuaji.
Alex juga menyoroti keberadaan pekerja anak. Ia menyebut sebagian dari mereka masih berstatus pelajar.
“Bukan hanya LC di hiburan malam, di aplikasi MiChat juga banyak anak di bawah umur,” ujarnya.
Diduga Terlibat Ekploitasi, Penyidik Panggil Pengelola Dua Kafe
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat seorang perempuan berinisial MS alias Mami terus dikembangkan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidik kini menelusuri ulang alur perekrutan korban hingga kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Masih pengembangan,” ujar Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Senin (8/12).
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka, Andyka belum dapat menyimpulkan. Ia menyebut penyidik masih fokus memeriksa satu tersangka yang sudah ditetapkan.
“Sampai saat ini masih satu tersangka,” tegasnya.
Namun, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih berproses. Ada dua pihak bar yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Andyka.
Dua tempat tersebut adalah Diamond dan Orion KTV Club di wilayah Batuaji, yang sebelumnya diduga sebagai lokasi penempatan para ladies companion (LC) atau pemandu lagu.
Penyidik mendalami apakah pengelola tempat hiburan mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam praktik eksploitasi yang dijalankan tersangka.
“Ini rencana kami agendakan minggu ini,” sebutnya.
Andyka memastikan agensi yang digunakan MS untuk merekrut korban bukanlah agensi yang sama dengan milik Wilson MK yang sedang disidik Polsek Batuampar.
“Ini bukan agensi yang sama. Mereka menggunakan nama Chanel Management dan jelas-jelas tidak berizin. Kalau Wilson itu ada izin,” tegasnya.
Menurut Andyka, tersangka sempat mengaku memiliki badan usaha. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, MS akhirnya mengakui bahwa PT yang disebutkannya tidak pernah ada.
“Pengakuannya, baru mau membuat PT. Jadi selama ini operasi berlangsung tanpa legalitas apa pun,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan adanya relasi kuasa antara tersangka dan para korban. MS, yang juga merupakan mantan LC, diduga memanfaatkan kondisi korban yang sangat bergantung kepadanya.
“Sebagian besar korban datang dari luar daerah, sementara tiket keberangkatan dibayar oleh tersangka. Karena itu ada pemotongan gaji dari biaya akomodasi,” kata Andyka.
Penyidik juga mengungkap fakta baru yang memperberat jerat hukum MS. Satu dari tiga korban anak ternyata sedang hamil. Temuan ini memperkuat dugaan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap para korban.
“Korban itu disebut tidak bekerja oleh tersangka, tetapi anehnya sudah ada kontrak kerja. Ini menjadi catatan penting bagi penyidik,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan 15 korban saat mengecek sebuah ruko di Cipta Grand City, Sagulung, Jumat (5/12) petang. Awalnya beredar informasi adanya penyekapan, namun pemeriksaan menunjukkan para korban tidak dikurung, melainkan ditempatkan dalam mess dan bekerja dengan sistem potongan pendapatan yang tidak adil.
Mes tersebut berupa ruko dua lantai dengan biaya sewa Rp600 ribu per bulan, dipotong langsung dari pendapatan korban. Sistem kerja LC menggunakan kategori tiket silver Rp250 ribu dan gold Rp300 ribu, dengan potongan 15 persen untuk agensi dan 25 persen untuk tersangka.
Selain itu, para korban diwajibkan menandatangani kontrak tiga bulan yang menetapkan potongan 25 persen sebagai pengganti biaya tiket keberangkatan. Kontrak itu dibuat sepihak dan tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Penyidik kini mendalami aliran uang, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri kemungkinan dukungan atau keterlibatan pihak lain dalam perekrutan dan penempatan LC di dua tempat hiburan tersebut. Pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel tersangka juga masih berlangsung.
Semua korban, termasuk tiga korban anak, saat ini sudah diamankan. Sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Polisi juga memanggil orang tua korban anak untuk memperkuat unsur perlindungan dalam kasus ini.
Tersangka MS dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Romo Paschal: Pelaku TPPO Tak Bisa Diselesaikan Damai
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Setelah kasus yang menewaskan Dwi Putri Apriliani (25), Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengamankan 12 perempuan yang diduga menjadi korban TPPO di kawasan Sagulung. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Situasi ini memantik kritik tajam dari pemerhati migran dan aktivis kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP).
Romo Paschal menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, apalagi diselesaikan melalui mekanisme damai.
“TPPO tidak bisa diperlakukan dengan mekanisme damai atau penyelesaian nonyudisial. Saya yakin polisi tidak gegabah. Negara tidak boleh bermain-main atau memberi pengecualian,” ujarnya kepada Batam Pos, Senin (8/12) sore.
Menurut Romo, dua kasus terakhir—kasus Dwi Putri dan penggerebekan di Sagulung—menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan terhadap perekrutan LC maupun operasional agency.
“Ada kelalaian sistemik. Pengawasan terhadap agency di kota ini lemah. Baik pada kasus Wilson (pelaku pembunuhan Dwi Putri) maupun kasus terbaru di Sagulung,” katanya.
Ia menyebut longgarnya pengawasan membuat para pelaku leluasa menggunakan berbagai modus, mulai dari agency ilegal hingga perekrutan melalui platform media sosial.
“Regulasi terhadap agency ilegal belum cukup ketat, sehingga korban terus berjatuhan,” ujarnya.
Romo juga menyoroti lemahnya langkah pencegahan yang dilakukan otoritas terkait. Ia menilai pemerintah dan aparat masih lebih banyak bersikap reaktif, baru bertindak setelah ada korban.
“Pencegahan minim. Bahkan dua anak di bawah umur ikut menjadi korban. Sistem perlindungan anak dan atensi untuk mengatasi TPPO ini masih kurang,” tegasnya.
Menurutnya, edukasi publik mengenai bahaya TPPO juga belum memadai. Banyak masyarakat yang tidak menyadari risiko maupun modus jaringan perdagangan orang.
Ia menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional seluruh agency yang berhubungan dengan dunia malam dan perekrutan pekerja.
“Periksa semua agency, apakah ada eksploitasi atau kekerasan. Jangan hanya berhenti di kasus Putri. Kalau memang serius, itu yang harus ditekankan,” ujarnya.
Romo juga mengingatkan agar aparat tidak menutup mata terhadap dugaan praktik setoran dari LC kepada oknum tertentu. “Saya dengar ada informasi soal setoran. Itu harus diperhatikan, jangan sampai didiamkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa TPPO tidak boleh diselesaikan secara damai atau restorative justice.
“Tidak usah ragu menerapkan pasal TPPO. Itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Harus diproses sesuai hukum,” tegasnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
YASHINTA – M SYA’BAN
Editor : Ratna Irtatik