Buka konten ini
BATAM (BP) — Empat terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu sempat “diservis” dan dipersiapkan selama 10 hari di Sakura Budget Hotel Thailand sebelum berlayar menuju Indonesia. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam yang menghadirkan Ahli Nautika, Wahyu, Senin (8/12).
Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu menghadirkan enam terdakwa: dua WNA Thailand, Weerapat Phongwandan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI—Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam persidangan, ahli yang datang berdasarkan permintaan BNN menjelaskan prosedur pengecekan kapal hingga pengawasan lalu lintas pelayaran, termasuk sistem monitoring ketat di Selat Singapura.
“Di Selat Singapura ada instalasi pengawasan pelayaran—mirip AirNav di dunia penerbangan—yang memonitor keluar-masuk kapal. Semua kapal wajib melakukan kontak. Jika posisi berubah, koordinat langsung menyesuaikan,” jelasnya.
Berdasarkan koordinat yang dibacanya, posisi kapal para terdakwa masih berada dalam wilayah perairan Indonesia saat operasi penyergapan berlangsung.
10 Hari di Hotel, Menunggu Perintah Bos Besar
Dari dakwaan juga terungkap, kasus bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard terbang ke Thailand untuk bertemu dua WNA Thailand, Weerapat dan Teerapong.
Mereka kemudian menghabiskan 10 hari di Sakura Budget Hotel Thailand, menunggu instruksi dari sosok yang disebut sebagai otak penyelundupan internasional:
Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Lalu pada 13 Mei 2025 seluruh terdakwa naik ke kapal Sea Dragon menggunakan speed boat, lalu bergerak menuju koordinat pengambilan barang.
Pada dini hari 18 Mei 2025, mereka menerima 67 kardus terbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand setelah mendapatkan kode berupa uang Myanmar yang telah dilaminasi. Kardus disembunyikan di haluan dan tangki bahan bakar. Setelah selesai, para terdakwa melepas bendera Thailand untuk mengaburkan identitas kapal.
Namun, upaya penyelundupan tersebut berakhir pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, ketika kapal mereka ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun.
Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Pemeriksaan menemukan kardus-kardus berisi teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat kristal putih.
Uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah metamfetamina dengan berat total 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.
Terancam Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum menegaskan keenam terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK