Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, Vasudhevan Jayaram, 77, dilarikan ke RSUD Embung Fatimah setelah kondisinya menurun akibat gagal ginjal, Minggu (7/12) pagi. Namun keluarga dibuat panik ketika diminta menanggung biaya perawatan karena statusnya sebagai warga negara Singapura tidak ditanggung, meski ia merupakan tahanan negara Indonesia.
Vasudhevan, terpidana kasus narkotika, harus menjalani cuci darah setiap pekan. Pembiayaan dan status hukumnya menjadi kendala karena ia tidak dapat dipindahkan atau dirawat di negara asalnya. Pria lanjut usia ini divonis empat tahun penjara dan ditahan di Rutan Tembesi sejak September 2024. Selama satu tahun lebih menjalani masa tahanan, kesehatannya terus merosot hingga akhirnya didiagnosis gagal ginjal kronis.
Kondisinya memburuk pada Minggu pagi. Petugas rutan membawa Vasudhevan ke RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB, ia belum mendapat ruang perawatan karena keluarga belum menandatangani surat jaminan biaya. Sekitar pukul 16.30 WIB, sang istri akhirnya menandatangani surat tersebut demi menyelamatkan kondisi suaminya.
Masalah muncul karena pihak rutan tidak lagi mampu menanggung biaya perawatan lanjutan. Dua pekan sebelumnya, Vasudhevan sempat dirawat dengan biaya mencapai Rp39 juta yang seluruhnya ditanggung rutan. Kini, kebutuhan cuci darah rutin sekali hingga dua kali setiap minggu menjadi beban baru tanpa kepastian sumber dana.
Kuasa hukum Vasudhevan, Saferiyusu Hulu, mengatakan ketidakpastian pembiayaan membuat keluarga terpaksa meminta perhatian pemerintah pusat. Mereka telah mengajukan permohonan pengampunan dan pengeluaran sementara kepada Presiden RI hingga Dirjen Pemasyarakatan.
“Klien kami sudah 77 tahun dan sakit kritis. Cuci darah harus dilakukan terus-menerus. Jika rutan tidak mampu menanggung biaya, kami berharap pemerintah memberi kelonggaran agar beliau bisa dirawat di Singapura,” ujar Saferiyusu yang didampingi Martinus Zega dan Sehafati Hulu.
Ia menyebut permohonan resmi sudah dikirim sejak 14–15 November ke Presiden, Menko Polhukam dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Kepala Rutan Batam. Namun hingga kini belum ada jawaban yang memungkinkan pemindahan sementara ke luar negeri.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah kondisi beliau semakin menurun sebelum izin keluar. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.
Saferiyusu juga menyoroti lambatnya respons pejabat yang menangani WNA di Batam. Menurut dia, konsultan atau perwakilan yang mestinya membantu warga negara asing justru tidak mengambil langkah nyata. “Untuk apa ada konsultan jika tidak ada upaya membantu WNA yang sakit kritis?” katanya.
Dalam permohonan pengampunan, tim kuasa hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertimbangannya berfokus pada aspek kemanusiaan dan pentingnya penanganan medis segera.
Susmiati, istri Vasudhevan, mengungkapkan bahwa suaminya tidak memiliki riwayat penyakit berat sebelum masuk rutan. Ia hanya mengidap darah tinggi dan asam urat.
“Sebelum masuk penjara suami saya sehat. Saya berharap pemerintah memberi solusi agar suami bisa dirawat dengan layak,” ujarnya. Ia juga menceritakan bahwa kondisi suaminya kini semakin kurus dan melemah cepat, sementara ia harus bolak-balik mengurus administrasi medis serta surat izin.
Sementara itu, Humas RSUD Embung Fatimah, Ellin, menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan penanganan sesuai prosedur. Untuk pasien WNA, kata dia, koordinasi harus dilakukan bersama rutan dan kedutaan.
“Pasien sudah kami tangani dan saat ini berada dalam perawatan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan pengampunan dan pengeluaran sementara atas nama Vasudhevan Jayaram masih menunggu respons pemerintah pusat.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pembiayaan perawatan narapidana WNA serta mekanisme izin perawatan luar negeri, terutama bagi tahanan lanjut usia dengan kondisi medis kritis. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO