Buka konten ini


BATAM (BP) – Maraknya penyelundupan rokok ilegal masih menghantui perairan Batam. Hanya dalam sepekan pertama Desember, Bea Cukai Batam sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan yang melibatkan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan beruntun ini menunjukkan bahwa jalur laut Batam masih menjadi target empuk jaringan pengedar rokok ilegal yang berusaha menghindari pengawasan aparat.
Terbaru, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12) malam. Sebanyak 414.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan serta tindak lanjut informasi masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Penindakan bermula dari patroli Satgas BC 10029 di perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Saat itu, petugas menemukan kapal yang sesuai dengan ciri sasaran. Ketika hendak diperiksa, kapal justru melakukan manuver berbahaya dan membuang sejumlah barang ke laut.
Pengejaran terus dilakukan hingga kapal tersebut akhirnya dikandaskan di Pulau Tanjung Sebaok. Namun, saat diperiksa, kapal tidak berawak.
“Petugas telah melakukan pencarian, tetapi terhambat kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat,” kata Zaky.
Pemeriksaan lanjutan menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang UFO Bold, 60 ribu batang Double Happiness, dan 10 ribu batang Shanghai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Seluruh barang bukti dan kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Penyelundupan ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Awal pekan lalu, Bea Cukai Batam melalui operasi laut menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa izin di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12) malam. Penindakan ini menambah daftar panjang pengungkapan pelanggaran cukai yang merugikan negara sekaligus menunjukkan ketatnya pengawasan di jalur laut Batam.
Informasi dari masyarakat menjadi pemicu awal operasi tersebut. Sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan dan bergerak dengan pola yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 diterjunkan ke lokasi dan melakukan penyisiran di area perairan.
Kapal sempat mencoba kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun upaya itu tidak berhasil. Petugas berhasil mengejar dan menghentikan perjalanan kapal sebelum membawanya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari geladak kapal, petugas menemukan tumpukan karton rokok ilegal tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.
Pencacahan lanjutan mengungkap angka mencengangkan: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Kapal tersebut diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredarannya, segera sampaikan informasi ke Hotline Bea Cukai Batam 087749144577,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : Ratna Irtatik