Buka konten ini

BANDUNG (BP) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Program itu diproyeksikan menjadi pilar penting dalam mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
LPS berencana mengawalinya pada 2027, atau setahun lebih cepat dibanding jadwal dalam UU P2SK. Besaran perlindungan polis diperkirakan berada di rentang Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis.
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, menyebut percepatan tersebut dapat dilakukan tanpa mengganggu kesiapan internal.
“Kalau dipercepat ke 2027, LPS sudah siap menjalankan,” ujarnya dalam kegiatan Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).
Menurut dia, pengalaman panjang LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank menunjukkan bagaimana skema penjaminan mampu mendongkrak kepercayaan. Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) hanya sekitar 7,7 persen. Setelah skema penjaminan diberlakukan, pertumbuhannya meningkat menjadi sekitar 15,3 persen.
Kondisi serupa terlihat di Malaysia. Ketika penjaminan polis diberlakukan, pertumbuhan premi tahunan melonjak dari 5,5 persen menjadi 9,7 persen. “Dengan model yang sama, kami yakin efek positifnya juga akan terasa pada industri asuransi Indonesia,” katanya.
Ferdinan menjelaskan, PPP mencakup tiga bentuk perlindungan. Pertama, jaminan pembayaran klaim—baik sebagian maupun seluruhnya—jika perusahaan asuransi mengalami gagal usaha. Kedua, pemindahan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat tetap berjalan. Ketiga, jika pemindahan tidak dapat dilakukan, LPS akan mengembalikan hak pemegang polis sesuai batas penjaminan.
“Perlindungan sekitar Rp500 juta–Rp700 juta per polis itu sudah mencakup sekitar 90 persen nilai polis di Indonesia. Mekanismenya otomatis, pemegang polis tidak perlu melakukan pilihan apa pun,” tutupnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO