Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret seorang perempuan berinisial B, alias MS alias Mami di ruko Sagulung, terus bergulir di kepolisian, Minggu (7/12). Modus perekrutan lewat media sosial TikTok itu menjadi sorotan karena berhasil menjaring belasan perempuan dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagi di Kota Batam.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tawaran yang disampaikan pelaku sangat meyakinkan. Korban dijanjikan gaji besar dan fasilitas lengkap, termasuk tiket keberangkatan dari daerah menuju Batam.
“Pelaku menghubungi korban lewat TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp (WA) hingga akhirnya korban percaya,” ujar Andyka, kemarin.
Sebagian besar korban berasal dari luar daerah, seperti Lampung; Medan, Sumatra Utara (Sumut); Cilacap, Jawa Tengah; Serdang Bedagai, Sumut; Muara Enim, Sumatra Selatan; dan Pamulang, Banten. Tidak satu pun berasal dari Batam sehingga para korban sangat bergantung pada pelaku setibanya di kota ini.
Penyidik sebelumnya menemukan 15 korban saat mengecek sebuah ruko di kawasan Cipta Grand City (CGC) Blok H Nomor 65, Tunas Regency, Sagulung, Batam, Jumat (5/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi awal mengarah pada dugaan penyekapan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para korban tidak dikurung, melainkan mengalami eksploitasi ekonomi melalui skema kerja yang tidak adil.
“Tiga dari 15 korban adalah anak di bawah umur. Bahkan, ada yang belum pernah bekerja sebelumnya,” kata Andyka.
Fakta tersebut memperkuat unsur pidana karena pelaku tetap mempekerjakan anak di lingkungan hiburan malam. Korban ditempatkan di mes berupa ruko dua lantai yang disiapkan pelaku.
“Setiap korban dikenai biaya mes Rp600 ribu per bulan. Biaya itu dipotong langsung dari pendapatan mereka. Selain itu, biaya makan harus ditanggung sendiri,” terang Andyka.
Pendapatan LC dibagi berdasarkan kategori tiket, yakni silver senilai Rp250 ribu dan gold Rp300 ribu. Dari nilai tiket tersebut, agensi mengambil potongan 15 persen, sementara mami mengambil 25 persen. Praktiknya, potongan berlapis itu membuat korban hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan mereka.
Menurut Andyka, pelaku juga membuat kontrak kerja tiga bulanan yang menetapkan potongan 25 persen sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi.
“Konsep kontraknya tidak sesuai aturan ketenagakerjaan dan dibuat sepihak. Ini bentuk eksploitasi. Apalagi perusahaannya tidak berizin atau abal-abal,” ujarnya.
Pelaku MS bertindak sebagai perekrut, pengurus mes, sekaligus pengatur penempatan LC di dua tempat hiburan, yakni Diamond dan Orion KTV Club. Ia bahkan menjemput langsung korban di Bandara Hang Nadim sebelum membawa mereka ke mes.
Polisi kini memeriksa kemungkinan keterlibatan pengelola tempat hiburan. Pemeriksaan rekening koran dan digital forensik ponsel tersangka juga tengah berlangsung.
Semua korban, termasuk tiga korban anak, telah diamankan. Sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Polisi juga memeriksa orang tua korban anak untuk memperkuat unsur perlindungan anak.
Tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23/2025 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.
Tidak Ditemukan Tindak Kekerasan
Belasan wanita yang ditampung di kawasan CGC Tunas Regency, Sagulung telah beberapa bulan menjalani pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan polisi, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik terhadap mereka.
“Para korban sudah kami periksa seluruhnya. Mereka mengaku tidak mengalami kekerasan selama ditampung,” ujar Kanit Opsnal PPA Polda Kepri, AKP Haris Baltasar Nasution, Minggu (7/12).
Haris menjelaskan, para korban sudah menempati ruko tersebut selama 4–6 bulan. Sementara tiga korban anak baru datang dan bekerja di Batam sekitar tiga bulan.
“Korban anak ini juga didatangkan untuk dipekerjakan di tempat hiburan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial B, atau dikenal dengan sebutan Mami Channel Management. Tersangka merupakan pengelola sekaligus perekrut LC yang disalurkan ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Tersangka yang merekrut dan menyalurkan korban,” ungkap Haris. Polisi masih menelusuri lokasi penampungan lain yang diduga berada di sekitar kawasan hiburan malam Sagulung.
“Masih kita telusuri. Sejauh ini baru satu lokasi yang ditemukan,” ujarnya.
Para pekerja wanita tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mayoritas dari Medan dan Lampung.
Kasus ini awalnya mencuat dari laporan dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Kamboja. Namun, setelah penyelidikan dan penggerebekan, polisi justru menemukan dugaan eksploitasi pekerja lokal, termasuk anak di bawah umur.
Pemeriksaan Saksi Bertambah, Dugaan TPPO di Kasus Dwi Putri
Kuasa Hukum Hotman Paris 911 membeberkan sejumlah temuan baru terkait kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini, 25, wanita muda yang tewas usai dianiaya di sebuah mes agensi penyaluran LC di Batuampar. Selain dugaan penganiayaan, para pelaku juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tim kuasa hukum keluarga mengajukan saksi, dan langsung kita periksa serta diambil keterangannya malam tadi,” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, Minggu (7/12).
Amru mengatakan, penyelidikan TPPO akan melibatkan Satreskrim Polresta Barelang. Hingga kemarin, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 11 orang.
“Jika muncul saksi baru, akan tetap kita periksa,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Hal ini sejalan dengan perintah Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin.
“Kejahatan ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terhadap nyawa dan kemanusiaan. Pemeriksaan masih terus berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Tim Hotman Paris 911 tiba di Batam pada Sabtu (6/12) siang untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
Putri Maya Rumanti, perwakilan tim kuasa hukum, mengatakan mereka telah menerima kuasa penuh dari keluarga korban.
“Kami ingin memastikan seluruh bukti, kronologi, dan hubungan korban dengan pihak tertentu ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut dia, keluarga menilai terdapat kejanggalan terkait keberadaan korban di Batam serta hubungan korban dengan orang terdekatnya.
“Sehari-hari, pacar korban seharusnya mengetahui keberadaan dan kegiatannya. Ini yang ingin kami dalami,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, melebar setelah polisi memastikan korban mengalami penyiksaan bertahap selama tiga hari di sebuah mes agensi di Kompleks Jodoh Permai, Batuampar. Putri dipukul, ditendang, diborgol, mulut dilakban, hingga disemprot air ke hidung selama berjam-jam sebelum meninggal pada akhir November 2025. Fakta ini menjadi dasar kuat penyidikan berlapis, selain unsur pembunuhan.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Syafruddin menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti pada pelaku penyiksaan. Polda Kepri memberi perhatian khusus dan telah mengarahkan penyidik Polsek Batuampar memperluas pengusutan hingga ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pola operasional agensi yang menaungi para tersangka dalam merekrut calon Ladies Companion (LC).
“Kasus ini harus tuntas. Kami tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pola rekrutmen, jaringan, dan indikasi TPPO,” tegasnya.
Hingga kini, empat tersangka penganiayaan berujung pembunuhan Putri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah Wilson Lukman alias Koko, 28, eksekutor utama penyiksaan; Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, 36, yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pembuat rekaman rekayasa; serta dua pendukung eksekusi, Putri Engelina alias Papi Tama, 23, dan Salmiati alias Papi Charles, 25, yang berperan mengikat korban serta melepas CCTV di lokasi.
Wilson dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e, juga dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi menegaskan tidak ada toleransi dalam kasus ini.
Agensi tempat para tersangka beroperasi dikonfirmasi memiliki izin usaha, namun penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan izin dan kontrol ilegal terhadap pekerja. Indikasi eksploitasi serta pengondisian korban menjadi LC menjadi salah satu aspek yang dikembangkan. Jika unsur TPPO terbukti, pasal tambahan akan diterapkan. (*)
Reporter : YASHINTA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK