Jumat, 13 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

371.200 Batang Rokok Ilegal Disita

Upaya memutus peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Batam menggagalkan penye­lundupan 371.200 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi laut di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12) malam. Penindakan ini menambah daftar pengungkapan pelanggaran cukai sekaligus menegaskan ketatnya pengawasan di jalur laut Batam.

Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 dikerahkan melakukan penyisiran.

Kapal sempat mencoba melarikan diri dan mengandaskan diri di pesisir, namun berhasil dihentikan petugas. Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari atas geladak, ditemukan sejumlah karton rokok tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.

Hasil pencacahan mengungkap muatan berupa 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND. Kapal diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai konsisten menjaga perbatasan laut dari berbagai upaya penyelundupan.

Penindakan rokok ilegal, menu­rut Zaky, bukan sekadar terkait pelanggaran administrasi. Peredaran rokok tanpa cukai dapat menggerus potensi penerimaan negara serta mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.

Karena itu, Bea Cukai Batam terus meningkatkan intensitas patroli laut, memperkuat kegiatan intelijen, serta memperluas koordinasi dengan masyarakat untuk mendeteksi indikasi penyelundupan lebih dini.

“Kami berkomitmen memutus jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akar. Peredaran barang tanpa cukai harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha,” tegas Zaky.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut Batam tidak akan dibiarkan menjadi ruang bagi aktivitas ilegal. Sebagai wilayah strategis perbatasan, kawasan Batam akan tetap berada dalam pengawasan ketat Bea Cukai. (***)

Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim