Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai formula pembahasan UMP 2026 karena peraturan tersebut telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“UMP 2026 sedang dalam pembahasan. PP 51 sudah dicabut, jadi kita tunggu saja hasil pembahasannya,” kata Diky, Jumat (5/12).
Meski pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Disnakertrans Kepri belum bisa memastikan apakah kenaikan tersebut akan diterapkan. Keputusan akan menunggu pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
“Naik atau tidaknya belum kita pastikan. Nanti dilihat dulu dari pertumbuhan ekonominya,” tambahnya.
Pembahasan UMP 2026 melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Diketahui, UMP Kepri pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.402.492, dibandingkan UMP pada tahun 2024 yang sebesar Rp3.202.492. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY