Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Kasus pencurian sepeda motor di Ruko Cipta Asri, Sagulung, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung. Tiga pelaku ditangkap, masing-masing satu pemetik dan dua penadah. Dari para pelaku, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Fiz R sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku tersebut adalah AS, 21, sebagai pemetik, serta dua penadah, HSR, 22, dan AD, 18. “Kasus ini berawal dari laporan korban pada awal bulan ini. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Jumat (5/12).
Aris menjelaskan, pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di depan ruko. AS kemudian membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada dua rekannya dengan harga Rp1,5 juta.
“Dari pengakuan pemetik, motor curian itu sudah dijual. Kami kemudian melakukan pengembangan,” katanya.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. AS dibekuk di Ruli Tembesi, sementara HSR dan AD diamankan di Perumahan Griya Laguna.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti motor curian telah kami amankan,” ungkap Aris.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meningkatnya aksi pencurian motor menjelang akhir tahun. “Gunakan kunci ganda meskipun motor hanya diparkir sebentar,” pesannya.
Menurut dia, penggunaan kunci ganda dapat menekan peluang aksi kejahatan.
“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku. Mereka memanfaatkan celah sekecil apa pun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, HSR dan AD, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO