Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Sagulung akhirnya tuntas di tingkat penyidikan. Polsek Sagulung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap II, Jumat (5/12).
“Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini sudah memasuki Tahap II. Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.
Aris menambahkan, berkas perkara tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap pada pekan lalu sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.
“Semuanya sudah kami tuntaskan. Kini kewenangan ada pada jaksa untuk melanjutkan ke tahap persidangan,” katanya.
Dari hasil penyidikan, aksi bejat tersangka MK berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban berusia lima hingga 14 tahun. Pelaku bahkan mengancam akan menghabisi nyawa putri sulungnya itu apabila berani melapor.
Tak hanya melakukan pencabulan saja. Pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi. Gawai tersebut kini turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus. Pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO