Buka konten ini

BATAM (BP) – Upaya menjaga batas negara sekaligus melindungi lingkungan kembali ditunjukkan Bea Cukai Batam. Melalui patroli laut, petugas mengamankan kapal bermuatan kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop. Penindakan terhadap KM Rasidin itu dilakukan Rabu (3/12) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang diawaki empat orang tersebut berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Muatan berupa kayu balok tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun izin pengangkutan. Menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen serta indikasi kuat pelanggaran, petugas langsung menyita barang bukti dan mengamankan kapal untuk proses investigasi lebih lanjut.

Setelah dihitung secara detail, jumlah kayu balok yang diangkut mencapai 1.250 keping. Temuan ini mengindikasikan skala perdagangan kayu ilegal yang cukup besar dan berpotensi merusak lingkungan jika terus terjadi. Pemeriksaan lanjutan kini dilakukan untuk menelusuri asal usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang bukti beserta kapal sudah diserahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam.
Pelimpahan dilakukan agar proses hukum berada di bawah kewenangan instansi kehutanan. Selanjutnya, penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan sesuai aturan perlindungan lingkungan dan perdagangan kayu.
Zaky menegaskan bahwa praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian alam. Ia menduga kayu-kayu tersebut berasal dari penebangan tanpa izin. “Kegiatan seperti ini sangat berbahaya bagi ekosistem. Deforestasi bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga lingkungan sekaligus menutup ruang kejahatan kehutanan. Pengawasan jalur laut juga akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan kayu di perairan Batam. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi kayu ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam memastikan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas penegakan hukum. Lembaga ini juga menjaga agar aktivitas perdagangan tidak merusak keseimbangan ekosistem. Sementara itu, proses hukum lanjutan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak kehutanan.
Masyarakat pun diimbau mendukung pelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait distribusi kayu. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga keamanan lingkungan dan sumber daya alam negara. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO