Buka konten ini

PENYELIDIKAN kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, 25, melebar setelah polisi memastikan korban mengalami penyiksaan bertahap selama tiga hari di sebuah mes agensi di Kompleks Jodoh Permai, Batuampar. Putri dipukul, ditendang, diborgol, mulut dilakban, hingga disemprot air ke hidung selama berjam-jam sebelum meninggal pada akhir November 2025. Fakta ini menjadi dasar kuat penyidikan berlapis, selain unsur pembunuhan.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti pada pelaku penyiksaan. Polda Kepri memberi perhatian khusus dan telah mengarahkan penyidik Polsek Batuampar memperluas pengusutan hingga ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pola operasional agensi yang menaungi para tersangka dalam merekrut calon Ladies Companion (LC).
“Kasus ini harus tuntas. Kami tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pola rekrutmen, jaringan, dan indikasi TPPO,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolda turun langsung ke Mapolsek Batuampar bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Direktorat PPA/PPO Polda Kepri.
Pelibatan dua direktorat menandakan fokus penyidikan pada dua konstruksi hukum: pembunuhan serta dugaan eksploitasi manusia berbasis perekrutan.
“Dirkrimum dan unit PPA kami turunkan untuk menyisir lebih dalam,” ujar Asep.
Temuan awal menyebut korban mengetahui lowongan kerja melalui media sosial sebelum dihubungkan dengan agensi yang menempatkannya di dua tempat hiburan malam. Modus tersebut identik dengan keterangan delapan pekerja LC lain yang diperiksa sebagai saksi. Mereka mengaku direkrut melalui pola serupa: melihat lowongan di medsos, menghubungi mami, lalu wawancara dan penempatan. Skema ini kini menjadi fokus pendalaman.
Kapolda juga menyebut tidak menutup kemungkinan jaringan tersebut merentang ke luar Batam.
“Diduga ada jaringan di luar kota. Kami bidik pelaku lainnya,” katanya.
Unit PPA kini mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak yang berada di balik perekrutan maupun pengendalian jaringan.
Hingga kini, empat tersangka penganiayaan berujung pembunuhan Putri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah Wilson Lukman alias Koko, 28, eksekutor utama penyiksaan; Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, 36, yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pembuat rekaman rekayasa; serta dua pendukung eksekusi, Putri Engelina alias Papi Tama, 23, dan Salmiati alias Papi Charles, 25, yang berperan mengikat korban serta melepas CCTV di lokasi.
Wilson dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e, juga dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi menegaskan tidak ada toleransi dalam kasus ini.
Agensi tempat para tersangka beroperasi dikonfirmasi memiliki izin usaha, namun penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan izin dan kontrol ilegal terhadap pekerja. Indikasi eksploitasi serta pengondisian korban menjadi LC menjadi salah satu aspek yang dikembangkan. Jika unsur TPPO terbukti, pasal tambahan akan diterapkan.
Polda Kepri membuka ruang aduan bagi masyarakat yang mengalami pola rekrutmen serupa, terutama melalui media sosial.
“Laporkan jika melihat lowongan mencurigakan. Kami tidak ingin ada korban berikutnya,” tutur Irjen Asep.
Sebelumnya, keluarga besar Dwi Putri Aprilian Dini menuntut seluruh tersangka dijatuhi hukuman maksimal. Meli, kakak korban, meminta proses hukum berjalan tegas dan tuntas tanpa ada upaya menghalangi penyidikan.
“Kalau perlu hukuman mati untuk manusia seperti ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12).
Meli menyebut tindakan tersangka terhadap adiknya sangat tidak manusiawi. Tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan para pelaku yang menyiksa Putri hingga meninggal.
“Semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan bertanggung jawab atas semua kebiadaban yang mereka lakukan,” tegasnya.
Keluarga berharap proses hukum berlangsung transparan dan objektif. “Harapan kami, kasus ini tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Meli. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik