Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Direktorat Samapta Polda Kepri mulai menggencarkan penertiban peredaran minuman beralkohol (mikol) yang dijual bebas tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penertiban pertama dilakukan di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, sejumlah pedagang yang kedapatan menjual mikol ilegal langsung diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, menegaskan penertiban tidak berhenti di Batam. Ia memastikan langkah serupa akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kepri, termasuk Kabupaten Anambas.
“Insya Allah segera kami koordinasikan dengan Samapta Polres Anambas. Tentunya Polda Kepri akan mengasistensi dan memberikan dukungan penuh agar kegiatan yang sama dapat dilaksanakan di sana,” ujar Kombes Pol Joko Adi Nugroho, Rabu (3/12).
Sementara itu, Wakil Direktur Samapta, AKBP Ike Krisnadian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Polres terkait penanganan Tipiring. Fokus penindakan jelang Nataru diprioritaskan pada peredaran mikol ilegal karena aktivitas jual beli minuman beralkohol kerap memicu kerawanan sosial, keributan, dan gangguan keamanan.
“Untuk sementara, penindakan kami menyasar warung-warung yang secara terang-terangan menjual mikol tanpa izin,” kata Ike.
Di Kabupaten Anambas, peredaran mikol sudah menjadi praktik yang tidak asing. Sejumlah warung masih menjual minuman beralkohol secara terbuka, meski tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas. Beberapa oknum diduga memfasilitasi pengiriman mikol ke tempat hiburan malam (THM) dengan mengantarkan langsung kepada pelanggan.
Mikol yang beredar sebagian besar dipasok dari Kijang dan Batam. Barang masuk melalui Pelabuhan Tarempa, lalu didistribusikan ke berbagai lokasi seperti Jalan Raden Saleh, Pelantar Pekgi, Tanjung Tarempa, dan kawasan Pelabuhan Sri Siantan.
Kasat Samapta Polres Anambas, Iptu Raja Martogi, menegaskan pihaknya telah merespons
instruksi Polda Kepri. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Satreskrim dan Satpol PP untuk menyisir warung penjual mikol.
“Kita akan lakukan rapat koordinasi dengan Reskrim dan Satpol PP untuk menyisir warung-warung sesuai arahan Dirsamapta. Penindakan akan dilakukan tegas dan tidak pilih kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan sempat mengamankan satu unit kapal dari Kijang yang membawa muatan bir ke Anambas. Penindakan ini sempat menurunkan peredaran mikol.
Namun, bir yang diamankan kemudian dikembalikan kepada pemilik, yakni Ban Hong, Dedek, dan Song Siung, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan syarat tidak menjualnya lagi.
Meski demikian, aktivitas jual beli mikol di Anambas masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini membuat aparat kembali menyiapkan langkah penertiban lebih tegas agar praktik serupa dapat dihentikan. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY