Buka konten ini

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU); Pengamat Hukum Kesehatan RS-KARS
KITA sudah mendengar kabar seorang dokter yang dikenakan rompi oranye karena diduga melakukan malapraktik. Memang, sebuah pemandangan yang mengiris hati nurani profesi. Kegelisahan yang timbul setelahnya adalah nyata. Jika kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan tentang keamanan serta masa depan praktik kedokteran di negeri ini, tentu itu adalah wajar.
Namun, di tengah riak kekhawatiran ini, ada sebuah jangkar yang sering kali kita lupakan. Sebuah benteng kukuh yang kita bangun sendiri, yaitu disiplin profesi dan kode etik kedokteran.
Melihat rompi oranye yang disandingkan pada dokter tersebut (dr R), pertanyaan apa saja yang muncul di benak kita, para dokter? Apakah profesi dokter ini masih aman? Apakah kita bisa bekerja tanpa dihantui ketakutan? Apakah kita akan menjadi tersangka berikutnya?
Ketenangan
Kali ini saya mengajak untuk berpikir dari perspektif yang berbeda. Bukan tentang ketakutan, kegelisahan, dan kepanikan. Melainkan ketenangan yang lahir dari kedisiplinan dan kode etik. Sebab, sejatinya profesi dokter berdiri kukuh bukan karena sorotan publik, bukan karena gelar mentereng, melainkan karena nilai-nilai integritas. Benteng pelindung profesi kedokteran tidak dibangun dari kekebalan hukum. Melainkan dari pilar-pilar etika, standar prosedur operasional (SPO), dan komunikasi efektif yang berlandasan empati.
Sir William Osler menyatakan, pengobatan adalah ilmu ketidakpastian, seni probabilitas. Profesi dokter adalah profesi yang berjalan di atas ketidakpastian nasib. Namun, bukan berarti kita bekerja tanpa kompas. Kompas itu bernama Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Peta jalannya bernama standar profesi. Dan pagar pelindungnya adalah disiplin ilmu serta ketertiban dalam praktik.
Ketika seorang dokter mematuhi setiap langkah dalam SPO, mendokumentasikan rekam medis dengan cermat, dan membangun komunikasi yang transparan dengan pasien serta keluarganya, sejatinya dokter itu sedang membangun benteng perlindungannya sendiri. Setiap lembar informed consent yang dijelaskan dengan sabar, setiap catatan perkembangan pasien yang ditulis dengan teliti, adalah perisai yang melindunginya dari tuduhan yang tidak berdasar.
Ancaman kriminalisasi memang menciptakan bayang-bayang yang menakutkan. Namun, membiarkan bayangan itu mendominasi ruang praktik hanya akan menggerus fokus kita dari tujuan utama, yaitu menolong pasien. Sebaliknya, ketika kita menjadikan etika dan disiplin sebagai panglima dalam setiap tindakan, fokus kita secara otomatis akan kembali pada jalur yang benar.
Ketenangan datang dari kepatuhan. Dokter yang yakin telah mengikuti protokol terbaik akan lebih tenang menghadapi hasil yang tidak diharapkan. Ia tahu bahwa ikhtiar maksimal telah dilakukan sesuai dengan koridor ilmu dan etika.
Kepercayaan pasien adalah imunitas terbaik. Pasien yang merasa didengarkan, dihargai, dan diberi penjelasan yang utuh cenderung lebih bisa menerima hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan. Komunikasi empatik adalah bagian tak terpisahkan dari etika profesi, dan itulah lapisan pelindung terkuat seorang dokter.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) adalah rumahnya dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) adalah pagarnya. Meski naungan MKEK dan MDP berbeda (MKEK adalah lembaga otonom IDI, sedangkan MDP lembaga otonom KKI), kolaborasi dan kerja sama merupakan keniscayaan.
Garis Disiplin
Sebelum sebuah kasus bergulir ke ranah hukum, profesi kita memiliki mekanisme internal untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran etik atau disiplin. Di sinilah para sejawat yang memahami kompleksitas dunia medis akan menilai sebuah tindakan. Selama kita berjalan di atas rel Kodeki, MKEK akan menjadi pelindung pertama kita, dan MDP bakal menentukan garis disiplin yang dilindunginya.
Keberanian seorang dokter bukanlah nekat bekerja di bawah bayang-bayang ancaman penjara. Keberanian sejati adalah disiplin untuk tetap memegang teguh standar tertinggi profesi, bahkan ketika lelah, bahkan dalam situasi darurat, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Keberanian adalah mengakui batas kemampuan, merujuk ketika perlu, dan terus belajar tanpa henti.
Rompi oranye itu adalah pengingat yang keras. Namun, ia bukan pengingat untuk berhenti menjadi dokter. Ia adalah pengingat bahwa profesi luhur ini menuntut tanggung jawab yang luar biasa. Tanggung jawab itu tidak hanya diwujudkan di meja operasi atau di samping ranjang pasien, tetapi juga dalam setiap baris tulisan di rekam medis dan setiap kata yang kita ucapkan kepada pasien. Sebab, sejatinya hukum dan etika tidak berada di sisi yang berseberangan. Mereka berdiri pada sisi yang sama. Yaitu, sisi keamanan, keadilan, dan perlindungan bagi pasien maupun dokter.
Langit profesi mungkin terasa mendung bagi sebagian orang. Tetapi, alih-alih meratapi kegelapan, mari kita pastikan lentera di tangan kita menyala paling terang. Yaitu, lentera etika dan disiplin profesi. Cahaya itulah yang akan menuntun kita melewati badai, menjaga martabat profesi, dan yang terpenting, memberi kita ketenangan untuk terus mengabdi. (***)