Buka konten ini

BATAM (BP) – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali dipatahkan Bea Cukai Batam. Melalui operasi pengawasan di bandara dan pelabuhan internasional, petugas berhasil menggagalkan dua modus berbeda yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan sabu seberat total 1.797,7 gram. Empat orang diamankan dalam penindakan ini, menegaskan bahwa Batam masih menjadi pintu strategis yang dibidik jaringan narkoba lintas negara.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim Batam. Seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang ke Surabaya dicurigai petugas karena bersikap gelisah dan tidak kooperatif. Pemeriksaan mendalam menemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan rapi di dalam insole sepatunya.
Temuan itu langsung dikembangkan bersama BNNP Kepri. Hasilnya, petugas menangkap AH, 50, kaki tangan jaringan, di kawasan Bengkong. Di tempat tinggal AH, ditemukan satu bungkus sabu tambahan seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam dan hasil uji laboratorium memastikan kandungannya adalah Methamphetamine.
Dari keterangan para pelaku terungkap pola jaringan yang terstruktur. AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan menerima tawaran menjadi kurir dari seorang pengendali berinisial MH asal Madura. Ia diminta mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara AH bertugas menyiapkan metode penyembunyian sebelum sabu dikirim keluar Batam pada pengiriman berikutnya.
Dua hari setelah operasi pertama, penindakan kedua terjadi di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay. Dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 dari Malaysia MA, 30, WNA asal Malaysia, dan MF, 31, WNI dicurigai membawa barang terlarang dalam tubuh mereka.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Unit K-9 dan tim medis di RS Awal Bros Batam. Dari keduanya ditemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh. MA membawa empat bungkus dengan berat 263,7 gram, sementara MF membawa empat bungkus lainnya seberat 266 gram. Semua paket dibalut lateks dan dikemas agar sulit terdeteksi.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia. Tekanan utang pinjaman online membuat mereka mau menjadi kurir sabu. Mereka diperintah seorang pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia. Paket diserahkan di kawasan Johor dan keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp40 juta bila berhasil membawa sabu itu ke Indonesia hingga ke Malang.
Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai mencatat, dari total 1,79 kilogram sabu yang diamankan, jumlah tersebut mampu menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa Batam tetap menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan ketat. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO