Buka konten ini
BATAM (BP) – Desakan publik agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Sukajadi kembali menguat. Tekanan itu muncul menjelang sidang putusan untuk dua terdakwa, Roslina dan Merliyati, yang dinilai melakukan penyiksaan berkepanjangan terhadap Intan, PRT yang bekerja di rumah mereka.
Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyebut kebijaksanaan majelis hakim sangat dinantikan pihak korban. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi kejahatan yang merusak martabat dan masa depan Intan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roslina—selaku majikan—dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara sepupunya, Merliyati, dituntut 7 tahun penjara atas rangkaian penganiayaan yang dilakukan berbulan-bulan.
“Kita berharap putusan hakim lebih tinggi, karena kejahatannya sudah sangat terbuka. Apalagi Roslina tidak menunjukkan pengakuan. Bahkan setelah video beredar, dia masih menyangkal. Itu sangat memberatkan,” ujar Romo Paschal, Selasa (2/12).
Ia menegaskan kekerasan yang terjadi sepanjang hampir satu tahun telah meninggalkan luka fisik, trauma psikis, hingga menghancurkan masa depan korban. “Ini kejahatan tidak manusiawi. Penghancuran psikologis Intan juga luar biasa,” tambahnya.
Romo Paschal juga menyoroti permintaan maaf yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. Menurutnya, permintaan maaf tak bisa dilepaskan dari ketulusan.
“Apakah sungguh menyesal, atau hanya untuk menyelamatkan diri? Yang selama ini muncul menurut kami absurd, hanya akal-akalan,” katanya. Ia menegaskan bahwa hingga pemeriksaan terdakwa terakhir, Roslina tetap tidak mengakui perbuatannya.
Secara yuridis, Romo Paschal menilai dakwaan yang menggunakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah tepat. Pasal tersebut mengatur ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk penganiayaan berat, dan bisa mencapai 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
“Batas antara 10 dan 15 tahun ini sepenuhnya menjadi kebijakan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Di ruang sidang, JPU Aditya menyampaikan bahwa tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa utama, Roslina. “Terdakwa berbelit, tidak mengakui perbuatan, korban mengalami trauma dan luka berat, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan korban tidak memaafkan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
Untuk Merliyati, jaksa menyebut ada beberapa hal meringankan, seperti mengakui perbuatan, menyesal, dan memperoleh maaf dari korban. Namun demikian, perbuatannya tetap dinilai berat karena menimbulkan penderitaan fisik dan psikis serta keresahan masyarakat.
Sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat menjadi momen penting bagi penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan domestik di Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO