Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dinilai sebagai langkah besar dalam pembenahan tata kelola migas nasional. Regulasi ini hadir untuk memberikan dasar hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan badan usaha, koperasi, atau BUMDes.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai aturan tersebut sebagai kebijakan strategis yang memperkuat arah desentralisasi sektor hulu migas serta mendorong aktivitas ekonomi di daerah penghasil. Ia menyebut Permen ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam reformasi tata kelola energi sekaligus memberi dampak berganda bagi pembangunan daerah.
Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal—mulai dari BUMD, koperasi, hingga UMKM—untuk ikut berkontribusi dalam memperkuat ketahanan energi nasional. “Ini kebijakan yang bisa menjadi pijakan penting dalam desentralisasi pengelolaan migas,” ujar Ali, Selasa (2/12).
Ia menambahkan, implementasi Permen ESDM 14/2025 akan memberikan berbagai dampak positif, terutama terhadap peningkatan performa sektor migas serta stabilitas ekonomi daerah. Di antaranya, peningkatan lifting nasional dan pembukaan lapangan kerja baru.
“Peluang kemandirian energi dan manfaat ekonomi di tingkat lokal sangat nyata, baik melalui peningkatan lifting, perluasan kesempatan kerja, maupun pemerataan pendapatan dari sektor migas,” katanya.
Sektor hulu migas selama ini menyumbang Rp4.132 triliun terhadap Produk Domestik Bruto. Daerah memperoleh manfaat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI). Jika desentralisasi berjalan, potensi penerimaan daerah akan semakin besar.
Dalam perspektif jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, kebijakan ini dinilai dapat menjadi langkah penting menuju tata kelola energi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ali menekankan perlunya kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan regulasi turunan, peningkatan kapasitas, pendanaan, serta mekanisme akuntabilitas agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan mendukung ketahanan energi nasional.
Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan industri hulu migas akan memperkuat kontribusi sektor energi terhadap pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa keterlibatan daerah penting untuk memastikan hasil industri migas memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
“Balikpapan sebagai kota penunjang industri migas terus mendukung program peningkatan lifting nasional, namun yang terpenting adalah manfaatnya bagi warga,” ujarnya.
Produksi migas Kalimantan Timur kini mencapai 53 ribu barel per hari serta sekitar 1,2 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD), menjadikannya salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia.
Dukungan serupa disampaikan Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Khairul. Ia mengatakan kebijakan pemerintah pusat sangat penting untuk mengoptimalkan potensi migas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan ini membuka lebih banyak lapangan kerja dan memberi dampak ekonomi yang jelas bagi daerah,” katanya. Tarakan sendiri merupakan salah satu wilayah penghasil migas tertua di Indonesia dengan produksi dari lapangan lama maupun temuan baru. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO