Buka konten ini

BATAM (BP) – Dalam waktu kurang dari dua hari, Bea Cukai Batam melakukan tiga penindakan beruntun atas pelanggaran kepabeanan di jalur laut dan pelabuhan.
Patroli intensif yang digelar aparat berujung pada pengamanan barang campuran tanpa dokumen, kapal pengangkut ilegal, hingga paket kiriman yang disembunyikan dalam koper penumpang.
Penindakan pertama terjadi Minggu (30/11) dini hari ketika Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan KM Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang. Kapal yang berlayar dari Tanjunguncang menuju Pulau Lima itu kedapatan membawa 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging tanpa pemberitahuan pabean. Petugas langsung menyegel kapal dan mengamankan tiga awaknya ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setiap kapal yang tidak disertai dokumen resmi pasti kami tindak. Barang-barang ini tidak boleh masuk tanpa prosedur,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Beberapa jam kemudian, masih pada hari yang sama, tim kembali menemukan pelanggaran kedua. KM Tiga Saudara dihentikan saat melaju dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Blak, Tanjung Batu. Kapal tersebut mengangkut campuran barang, mulai dari beras, air mineral, selang, kawat petak, hingga bahan bangunan, semuanya tanpa dokumen pabean. Kapal langsung ditarik ke Dermaga Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.
“Ini bukti bahwa pelaku kerap memanfaatkan kapal kayu kecil untuk mengangkut barang antarpulau. Padahal tetap wajib melalui prosedur kepabeanan,” ujarnya.
Penindakan ketiga berlangsung Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang tujuan Tanjung Uban. Hasil pemeriksaan membuka 44 paket barang yang tidak dilaporkan sesuai aturan. Seluruh barang disita dan pemilik koper diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam.
“Modusnya memanfaatkan arus penumpang yang padat. Tapi pemeriksaan berlapis membuat upaya ini gagal,” jelas Zaky. Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh tindakan mengacu pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Menjelang akhir tahun, patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan akan diperketat untuk mencegah upaya penyelundupan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengelabuan. Jalur laut Batam harus bersih dari barang ilegal,” tegasnya.
Rangkaian penindakan beruntun ini menunjukkan pengawasan yang makin agresif terhadap pergerakan barang tanpa dokumen di wilayah Batam. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO