Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang kasus dugaan penipuan bermodus lowongan kerja fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dua karyawan swasta, Elva Gustiana alias Elpa, 27, dan Novi Srimuliani, 26, harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menipu sejumlah pencari kerja dengan mengatasnamakan PT Triplus Hitech.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung Selasa (2/12), dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi dua hakim anggota, Verdian dan Irpan Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri membacakan uraian lengkap dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Elva dan Novi saling mengenal melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian. Setelah Novi berhasil bekerja di PT Triplus Hitech berkat bantuan Elva, keduanya diduga mulai menawarkan akses kerja palsu kepada para pencari kerja.
Modusnya dilakukan melalui kolom komentar akun TikTok informasi lowongan kerja. Cara ini cukup efektif menarik perhatian banyak pencari kerja sehingga mereka percaya dengan tawaran tersebut. Novi kemudian menawarkan “jalur masuk” dengan biaya Rp3,1 juta per orang, dengan uang muka Rp500 ribu serta kewajiban mengikuti medical check-up di Panbil menggunakan biaya pribadi.
Setelah menerima pembayaran, Novi mengirimkan data para korban kepada Elva. Tugas Elva antara lain menginput data lamaran ke platform Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan arahan terkait proses wawancara agar korban meyakini bahwa rekrutmen berlangsung resmi.
Keduanya telah sepakat membagi hasil sejak awal, yakni Rp2 juta untuk Elva dan Rp1,1 juta untuk Novi. Total terdapat 10 korban dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp16,1 juta. Atas perbuatannya, jaksa menilai kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO