Buka konten ini
BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 dipastikan molor karena regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar penghitungan upah belum juga terbit. Akibatnya, pembahasan di tingkat daerah tidak bisa bergerak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota (DPK) belum dapat memulai pembahasan UMK tanpa aturan resmi dari pusat.
“Belum final, masih menunggu regulasi dari Kemenaker yang belum turun. Mudah-mudahan minggu ini. Setelah turun, baru kami di DPK bahas,” ujar Yudi, Senin (12/1).
Ia mengakui banyak pihak mulai mempertanyakan formula penghitungan UMK tahun ini.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa mendahului ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) baru.
“Nanti ada PP baru soal formula penghitungan UMK. Kita doakan pekan ini keluar, sehingga bisa langsung dibahas dan ditetapkan. Jadi sebelum deadline 20 Desember, angkanya sudah ada,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, mengatakan draf PP pengganti PP 36/2021 sebenarnya hampir final. Namun, beberapa poin krusial masih belum menemukan kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Pada intinya kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final, dan tidak mungkin UMK 2026 tidak dikeluarkan karena itu bisa menimbulkan gejolak. Tapi karena belum ada aturan pasti, ya kita sama-sama menunggu,” ujarnya, Selasa (18/11). Rafky menyebut penetapan UMK yang biasanya jatuh pada 20 November kemungkinan besar akan mundur.
“Bocorannya, penetapan UMK bergeser ke Desember, sekitar pertengahan. Jadi kita tunggu saja,” katanya.
Salah satu poin yang masih diperdebatkan adalah formula a (alpa), komponen penting dalam perhitungan UMK. Perubahan rentang alpa disebut memicu penolakan dari kalangan pekerja karena dianggap belum berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa segitu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemnaker,” jelasnya.
Ia berharap regulasi segera terbit agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja.
“Draf final sebenarnya sudah oke, hanya beberapa poin kecil yang perlu disepakati. Kita tunggu saja kabar resminya dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO