Buka konten ini
BATAM (BP) – Belasan saksi telah diperiksa Bea Cukai Batam untuk menelusuri asal-usul puluhan ton sembako yang diamankan dari Pelabuhan Haji Sage, Tanjungsengkuang, Batuampar. Di tengah proses penyelidikan itu, Ahmad Rosano—pria yang sempat diberitakan sejumlah media nasional sebagai pemilik sekaligus importir beras ilegal—membantah keras tudingan tersebut.
“Saya tegaskan, saya bukan pengusaha dan bukan importir beras seperti yang diberitakan. Itu tidak benar,” ujarnya kepada Batam Pos, Senin (1/12).
Rosano menjelaskan, dirinya datang ke Pelabuhan Haji Sage pada Senin (24/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB atas permintaan pemilik pelabuhan, Haji Zainuddin Sage, yang saat itu sedang berada di kampung halamannya di Sulawesi.
“Beliau minta saya datang karena ada keributan. Karena sudah saya anggap saudara, saya datang untuk menjelaskan jika diperlukan,” katanya.
Namun sesampainya di lokasi, Rosano justru menemukan banyak aparat keamanan. Ia menegaskan 40 ton beras yang berada di atas kapal kayu tersebut bukan miliknya maupun milik pemilik pelabuhan.
“Itu bukan milik saya, juga bukan milik pemilik pelabuhan. Itu barang orang lain, tidak ada hubungannya dengan kami,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh Batam Pos menyebutkan beras itu tercatat dalam manifest atas nama warga Tanjungbalai Karimun berinisial Ok dan Nd. Muatan tersebut disebut berasal dari Batam dan akan dikirim ke Karimun untuk memenuhi kebutuhan daerah yang sedang kekurangan pasokan.
“Kalau saya dituduh sebagai penyelundup atau importir beras ilegal, silakan tangkap dan penjarakan saya kalau bisa membuktikan beras itu milik saya,” tantang AR. Kemarin, Rosano mendatangi Bea Cukai Batam untuk memberikan klarifikasi.
Dalami Sumber Sembako
Sementara itu, Bea Cukai Batam terus mendalami sumber dan kepemilikan puluhan ton sembako yang diungkap Unit Intel Kodim 0316/Batam. Hingga Senin (1/12), penyelidikan telah memasuki tahap penelusuran rinci atas setiap jenis barang dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan proses awal penyidikan terkendala karena saat pelimpahan, Kodim tidak menghadirkan nakhoda maupun ABK.
Bea Cukai kini menelusuri sekitar 15 jenis komoditas satu per satu, mulai dari beras berbagai merek, gula pasir, minyak goreng, mi instan, susu UHT, frozen food, hingga parfum. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – GALIH ADI SAPUTRO
Editor : RATNA IRTATIK