Buka konten ini

BEIJING (BP) – Bank sentral Tiongkok (PBOC) kembali mempertegas sikap kerasnya terhadap mata uang virtual. Mereka memperingatkan spekulasi aset kripto kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu memunculkan tantangan baru dalam pengendalian risiko keuangan.
Dalam rapat koordinasi pengawasan aset kripto, Jumat (28/11), PBOC menegaskan bahwa mata uang virtual tidak memiliki status hukum yang sama dengan mata uang fiat dan tak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. “Aktivitas bisnis yang melibatkan kripto disebut sebagai kegiatan keuangan ilegal,” bunyi pernyataan resmi PBOC yang dilansir Reuters.
Selain itu, PBOC memberi perhatian khusus terhadap stablecoin yang masih dinilai lemah dalam pemenuhan identifikasi pelanggan dan kontrol antipencucian uang. Risiko penyalahgunaannya pun dinilai tinggi, mulai dari tindak penipuan, pencucian uang, hingga transfer dana lintas batas secara ilegal. “Kami memperketat penindakan terhadap segala aktivitas keuangan ilegal terkait kripto demi menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan,” lanjutnya.
Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, sebelumnya juga menyatakan bahwa otoritas Tiongkok akan terus menindak spekulasi kripto di dalam negeri sembari memantau perkembangan stablecoin global secara dinamis.
Meski sudah dilarang sejak 2021, aktivitas penambangan bitcoin dilaporkan masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Penambang memanfaatkan listrik murah dan perkembangan pusat data di wilayah yang memiliki energi berlimpah. Hong Kong yang sudah memiliki kerangka regulasi stablecoin pun belum mengeluarkan satu pun izin penerbitan aset digital tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO