Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai (BC) Batam menyatakan ini masih menelusuri pemilik barang selundupan berupa bahan pokok di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Barang yang disita beragam, mulai dari beras berbagai merek, gula pasir, minyak goreng, susu UHT, tepung terigu, mi instan, frozen food, hingga parfum impor.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemilik barang adalah seorang pengusaha berinisial R. R berdalih barang ilegal tersebut diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, beberapa waktu kemudian ia meluruskan pernyataannya bahwa komoditas itu bukan untuk MBG.
Meski begitu, hingga kemarin pihak BC Batam belum mau mengungkap siapa sebenarnya pemilik barang tersebut.
“Kami sampai kemarin masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (30/11).
Evi menambahkan, pihaknya akan membeberkan perkembangan kasus ini setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin nanti. Detailnya akan kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menekankan bahwa penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menjaga Batam dari praktik ilegal yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi.
“Kami mengapresiasi kerja sama Kodim 0316/Batam, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda. Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Penyelundupan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Zaky menambahkan, pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti masih berlangsung untuk memastikan jenis pelanggaran yang terjadi.
“Saat ini pencacahan masih berjalan. Setelah data lengkap, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kepabeanan. Kami pastikan prosesnya transparan dan profesional,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, dan Forkopimda berhasil mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi dalam operasi yang digelar Senin (24/11) malam di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Kodim 0316/Batam langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tiba di lokasi, aparat menemukan kegiatan pemuatan barang yang tidak disertai dokumen pelayaran maupun izin resmi. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK