Buka konten ini

BANTEN (BP) – Kabar baik bagi pelaku usaha pertanian dan pedagang di wilayah Banten. Mulai Senin (1/12), layanan Kereta Petani dan Pedagang resmi hadir pada perjalanan Commuter Line Merak. Kehadiran layanan khusus ini ditujukan untuk memperlancar arus distribusi produk pertanian dan komoditas lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di lintas Merak–Rangkasbitung.
Salah satu keunggulan utama layanan ini adalah harga tiketnya yang sangat murah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyalurkan subsidi Public Service Obligation (PSO) sehingga tarif dapat disamakan dengan layanan Commuter Line Merak.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menegaskan bahwa tarif telah dirancang agar tetap ramah di kantong.
“Kami meminta KAI Commuter mematok harga Rp3.000 melalui skema PSO agar layanan ini bisa diakses seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Minggu (30/11).
Seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melewati proses uji kelayakan sesuai aturan dalam Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
Jadwal dan Kapasitas Kereta
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa kereta ini akan menjadi bagian dari rangkaian Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 kursi.
Setiap hari tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, mengikuti jadwal keberangkatan reguler Commuter Line Merak.
Wajib Punya Kartu Petani dan Pedagang
Untuk dapat menikmati fasilitas ini, calon pengguna dari kalangan petani maupun pedagang diwajibkan memiliki Kartu Petani dan Pedagang. Pendaftarannya cukup mudah: datang ke loket registrasi stasiun, membawa identitas diri, dan mengisi formulir.
Pemilik kartu memperoleh sejumlah kemudahan, antara lain bisa membeli tiket mulai H-7 di loket dan dapat masuk ruang tunggu dua jam sebelum waktu keberangkatan.
Masyarakat umum yang belum memiliki kartu tetap diperbolehkan membeli tiket pada hari keberangkatan selama kuota kursi masih tersedia.
Aturan Barang Bawaan
KAI Commuter juga mengatur batas barang bawaan bagi pengguna layanan ini. Setiap penumpang boleh membawa maksimal dua koli atau dua tentengan, dengan ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Ada sejumlah barang yang dilarang dibawa, seperti barang berbau menyengat, hewan ternak, bahan yang mudah terbakar, serta senjata tajam atau api.
“Barang-barang tersebut tidak diperkenankan masuk ke rangkaian Kereta Petani dan Pedagang,” tegas Karina.
Peluncuran layanan ini menjadi bukti komitmen pemerintah bersama KAI Group dalam meningkatkan akses dan layanan transportasi bagi pelaku UMKM sektor pertanian dan perdagangan.
“Kami mengajak seluruh pengguna mematuhi aturan dan menjaga fasilitas yang ada demi kenyamanan bersama,” tutup Karina. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO