Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/11) sore. Ia dibebaskan bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan JawaPos.com (Batam Pos Group), Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ia didampingi keluarga dan tim kuasa hukum. Kepada awak media, Ira berharap kasus serupa tidak menimpa para profesional yang bekerja di instansi pemerintah.
“Harapan kami ke depan, tatanan hukum di negeri ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional—anak bangsa yang bekerja sungguh-sungguh untuk Indonesia yang kita cintai,” ujar Ira saat keluar dari Rutan KPK.
Ira juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi atas kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
“Pertama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya. Kedua, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya memberikan rehabilitasi atas perkara kami,” tuturnya.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dianggap telah mendengar aspirasi terkait kasus tersebut.
“Yang ketiga, kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, dalam hal ini Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad,” katanya.
Ira turut menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah pejabat negara yang telah memberikan pertimbangan objektif hingga dirinya mendapat rehabilitasi.
“Yang keempat, kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian kepada Bapak Menko Kumham Imigrasi dan Paspor, Bapak Menteri Sekretaris Negara, Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Sekretaris Kabinet, serta tim penasihat hukum kami yang dipimpin Bapak Soesilo Aribowo,” ucapnya.
Setelah bebas, Ira mengaku ingin langsung bertemu keluarga untuk melepas rindu setelah hampir 10 bulan mendekam di Rutan KPK.
“Kami mau bertemu keluarga,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat ASDP dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang diterima DPR dan dikaji oleh Komisi III.
“Setelah DPR menerima aspirasi dari masyarakat dan sejumlah kelompok, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiganya.
Rehabilitasi ini memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK