Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dua aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Jumat (21/11) lalu. Keduanya, berinisial TH dan HD, diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Tanjungpinang.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pos dan Jalan Sidorejo, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan TH.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa TH lebih dulu diamankan dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH menjual sebagian ganja miliknya kepada HD senilai Rp200 ribu,” ujar Lajun, Jumat (28/11).
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mengejar HD dan menangkapnya di sebuah kos di Jalan Sidorejo. Dari HD, polisi menyita barang bukti satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Tidak berhenti di situ, TH juga mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial EBS seharga Rp350 ribu. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EBS di kawasan Kampung Nusantara. Dari tangan EBS, polisi mengamankan satu bungkus papir merek Delapan Tujuh serta sebuah ponsel.
“Dari pengakuan EBS, ia memperoleh ganja dari WL, warga Kota Batam, yang saat ini berstatus DPO,” tambah Lajun.
Hasil pemeriksaan turut mengungkap bahwa HD merupakan residivis kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal lima tahun. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY