Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kuasa Hukum pegawai Inspektorat Kabupaten Anambas, Sunarti, Denny Cristianto, memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan kliennya. Hak jawab tersebut disampaikan untuk meluruskan kronologi dan proses mediasi yang sempat dilakukan di Polsek Siantan.
Denny menjelaskan, persoalan bermula ketika pelapor, Deva, mendatangi rumah Inspektur Anambas, Yunizar, untuk menyampaikan keluhan bahwa Sunarti dianggap bermasalah dengan rekan kerjanya. Padahal, menurut Denny, persoalan internal tersebut telah diselesaikan sebelumnya.
“Memang ada selisih paham dengan rekannya, tapi sudah selesai. Namun pelapor tetap datang ke rumah pimpinan dan mengadu masalah baru,” ujarnya.
Karena menilai aduan pelapor tidak memiliki dasar, Sunarti kemudian menanyakan langsung persoalan itu kepada pelapor pada 24 November 2025. Jawaban yang dinilai berbelit memicu emosi Sunarti hingga menampar korban sekali.
Setelah insiden tersebut, pelapor kembali melaporkan kejadian ke pimpinan. Upaya penyelesaian secara internal tidak menemui titik temu, hingga akhirnya kasus dilanjutkan ke Polsek Siantan.
Diminta Rp50 Juta, Tanpa Dasar Visum
Denny mengatakan, sebenarnya kedua pihak telah sepakat berdamai di Polsek Siantan. Namun proses mediasi tersendat karena pelapor meminta kompensasi cukup besar, yakni Rp50 juta, yang disebut sebagai “harga diri”.
“Dasar perhitungannya apa, kami tidak tahu. Padahal klien kami datang sendiri, tanpa pendampingan saudara atau kuasa hukum,” kata Denny.
Ia menegaskan, kompensasi seharusnya didasarkan pada visum atau bukti luka fisik.
“Nah, ini tidak ada visum. Polisi sudah menyarankan visum, tapi pelapor tidak mau. Bukti luka pun tidak ada. Katanya ada foto bekas luka, polisi saja tidak tahu,” ucapnya.
Menurut Denny, demi menghindari berlarut-larutnya perkara, Sunarti menyatakan hanya mampu memberikan Rp5 juta. Namun setelah negosiasi kembali berjalan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp10 juta.
Kompensasi tersebut diserahkan langsung di Polsek Siantan. Pelapor beserta rekannya menghitung uang tersebut di hadapan terlapor dan anggota kepolisian sebelum surat perdamaian ditandatangani. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY