Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua pria berinisial HR dan HA ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Batuampar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 50 gram sabu siap edar beserta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan membagi narkotika.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas HR di sebuah kamar kos di Tanjung Sengkuang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi itu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan operasi dilakukan beberapa hari lalu sekitar pukul 10.45 WIB. Saat digerebek, HR tak bisa melawan ketika petugas menemukan sabu, timbangan digital, dan satu set alat hisap di dalam kamar kosnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 50 gram, satu timbangan digital, dan satu set alat hisap sabu. Seluruhnya ditemukan di lokasi yang ditempati HR,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, HR diduga berperan sebagai pengedar yang menyuplai narkotika kepada pemakai di wilayah Batuampar dan sekitarnya. Keberadaan timbangan digital semakin menguatkan dugaan itu karena biasa digunakan untuk membagi sabu ke paket-paket kecil.
“HR ini diduga menjadi pengedar dan penyuplai sabu di kawasan Batuampar,” tegas Ruslaeni.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan HR, polisi bergerak memburu rekannya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB, tim kembali ke lapangan dan berhasil mengamankan HA.
“HA ini diduga mendapatkan barang dari HR,” katanya.
Keduanya langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO