Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – DPRD Kabupaten Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna, Jumat (28/11).
Seluruh anggota dewan dan perwakilan pemerintah daerah hadir dalam pengesahan regulasi yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tersebut.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, Linda, mengatakan, perda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Menurutnya, Perda KTR bukan sekadar aturan, melainkan wujud komitmen penyelenggara pemerintahan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini kami susun sebagai upaya serius menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi seluruh masyarakat. Lingkungan yang sehat adalah bagian dari kesejahteraan yang wajib diwujudkan,” ujarnya.
Linda menyampaikan, bahaya rokok tidak hanya dirasakan perokok aktif, tetapi juga masyarakat yang terpapar asap rokok. Karena itu, penetapan kawasan-kawasan larangan merokok menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesehatan publik.
Dalam Perda KTR, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai area larangan merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, dan lingkungan tempat kerja. Lokasi tersebut dipilih karena melibatkan kelompok rentan, termasuk anak-anak, pelajar, dan pasien di fasilitas kesehatan.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan ruang bagi perokok melalui penetapan kawasan khusus merokok. “Area yang diperbolehkan untuk merokok adalah ruang terbuka dan fasilitas publik yang menyediakan smoking area secara khusus,” jelasnya.
Perda tersebut juga memuat aturan ketat bagi para pedagang. Mereka dilarang memajang rokok berdekatan dengan jajanan anak-anak serta dilarang menjual rokok kepada warga di bawah usia 21 tahun maupun ibu hamil.
“Ini aturan tegas yang harus dipatuhi. Tujuannya jelas: melindungi generasi muda dan kelompok rentan dari paparan rokok sejak dini,” tegas Linda.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kepatuhan bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan sosialisasi secara bertahap sebelum penerapan penuh regulasi tersebut.
Sanksi bagi pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha, juga akan diterapkan sesuai ketentuan. Meski begitu, Linda berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga penegakan sanksi tidak lagi menjadi cara utama dalam pelaksanaan aturan.
Di akhir penyampaiannya, Linda mengajak seluruh masyarakat ikut ambil bagian dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Anambas. “Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang menjaga kesehatan keluarga dan masa depan generasi kita,” ujarnya.
Linda menegaskan, Perda KTR adalah langkah bersama menciptakan Anambas yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni bagi semua. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY