Buka konten ini

KOMISI III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (26/11). Lokasi yang diklaim sebagai area pengembangan program ketahanan pangan dengan mencatut nama institusi TNI itu, ternyata digunakan sebagai tambang pasir yang diduga ilegal dan beroperasi secara masif.
Sidak dilakukan setelah DPRD menerima laporan dari masyarakat serta Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Tanjungpinang dan Bintan mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kami sidak karena ada laporan masyarakat. Ternyata benar, aktivitasnya besar dan bukan untuk ketahanan pangan seperti yang tertera di plang,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara.
Sesampainya di lokasi, rombongan menemukan plang bertuliskan program ketahanan pangan lengkap dengan logo sejumlah institusi negara. Namun tidak terlihat satu pun kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Diduga pelaku mencatut nama institusi tersebut.
“Di lapangan murni pengerukan pasir. Selain tidak berizin, plangnya pakai embel-embel ketahanan pangan. Ini penyalahgunaan nama institusi,” tegas Anggota Komisi III, Muhammad Musofa, didampingi Sumali, Yusrizal, dan Muhammad Taufik (PKS) saat ditemui di Sekupang, Batam.
Musofa menegaskan bahwa DPRD tidak akan menolak program ketahanan pangan jika benar-benar dijalankan. Namun memanfaatkan nama program tersebut untuk menutupi kegiatan tambang ilegal dinilai merusak dan menyesatkan publik.
“Program ketahanan pangan itu budidaya lele, sayuran, buah. Bukan menggali pasir. Jangan sampai dalam negara ada negara. Kami prihatin,” katanya.
Komisi III menyoroti kerusakan lingkungan hingga potensi kerugian bagi daerah. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tambang tidak dapat diawasi dan tidak memberikan kontribusi pajak atau retribusi. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri yang hadir mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Aktivitasnya masif. DLHK tidak dilibatkan sama sekali. Kami khawatir kedalaman dan luas galian tak terkendali dan berdampak serius,” ujar Musofa.
Anggota DPRD Kepri, Yusrizal menambahkan, tanpa izin resmi pemerintah tidak dapat menegakkan kewajiban reklamasi maupun pengendalian tambang.
“Kalau ada izinnya, jelas batas lahan dan kewajiban rehabilitasinya. Ini sebelum dinas turun saja sudah diabaikan. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Selain penggalian, rombongan juga menemukan aktivitas pencucian pasir di lokasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut merupakan tambang aktif.
Sidak dilakukan menjelang masa reses dan akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Namun RDP sebelumnya urung digelar karena perwakilan instansi tidak hadir lengkap.
Komisi III menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang diduga ilegal harus dihentikan segera. Mereka meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku.
“Pembangunan dan ketahanan pangan tidak boleh dijadikan kedok untuk eksploitasi sumber daya alam. Kami minta aktivitas dihentikan dan aparat menindak,” tegas Musofa. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK